Hindari Perpecahan, Peserta Munas Golkar Tentukan Calon Ketua Umum
Hingga pukul 20.00, Jumat (29/11/2019), sudah ada tujuh kader Golkar yang mengambil formulir untuk mendaftar menjadi calon ketua umum Golkar.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/AGNES THEODORA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Penyelenggara Musyawarah Nasional Partai Golkar memutuskan menerima siapa pun kader Golkar yang mendaftar jadi ketua umum Golkar. Peserta musyawarah yang kelak memutuskan kader yang bisa maju dalam pemilihan. Sikap ini diambil menyusul protes sejumlah bakal calon ketua umum dan pendukungnya terkait syarat dukungan minimal 30 persen.
”Pokoknya kita tidak mau ada perpecahan. Belum apa-apa masak sudah pecah. Jadi, terima saja semua kader yang mau mendaftar. Nanti baru dilihat peserta maunya yang mana, siapa yang lolos, biar peserta yang putuskan,” ujar Ketua Panitia Penyelenggara Musyawarah Nasional (Munas) Golkar Melchias Markus Mekeng, dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Pendaftaran untuk menjadi ketua umum Golkar telah dibuka sejak Kamis (28/11/2019) dan akan ditutup pada Senin (2/12/2019). Munas Golkar, menurut rencana, akan digelar di Jakarta, 3-6 Desember 2019.
Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar, pemilihan ketua umum terdiri dari tiga tahap, yaitu penjaringan, pencalonan, dan pemilihan. Semua kader Golkar yang memenuhi persyaratan berhak mendaftarkan diri jadi ketua umum pada tahap penjaringan.
Hingga pukul 20.00, Jumat, sudah ada tujuh kader Golkar yang mengambil formulir pendaftaran. Empat di antaranya kader Golkar yang sebelumnya sudah menyatakan akan maju dalam pemilihan ketua umum Golkar, yaitu Agun Gunandjar Sudarsa, Ridwan Hisjam, Indra Bambang Utoyo, dan Bambang Soesatyo. Tiga lainnya baru muncul, yaitu Acmad Annama, Aris Mandji, dan Derreck Loupati.
Mekeng melanjutkan, peserta Munas Golkar juga yang akan memutuskan mekanisme pemilihan ketua umum Golkar, termasuk cara para kader yang telah mendaftar menjadi ketua umum, membuktikan syarat dukungan minimal 30 persen pemegang hak suara.
Syarat dukungan itu disebutnya diatur dalam AD/ART Golkar. Tak hanya itu, adanya syarat tersebut juga telah disepakati dalam Rapat Pleno DPP Golkar, Rabu (27/11/2019). Pengecekan Kompas pada AD/ART Golkar, syarat tersebut diatur dalam Pasal 12. Pasal itu menyebutkan, syarat menjadi ketua umum salah satunya harus didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara.
”Syarat 30 persen tetap harus ada, tetapi cara pembuktiannya, biar nanti peserta yang menetapkan. Namanya juga dinamika partai,” kata Mekeng.
Menurut dia, ada dua opsi untuk membuktikannya, yaitu melalui surat dukungan tertulis atau melalui pemungutan suara secara langsung oleh peserta munas tanpa disertai surat dukungan tertulis.
Di tempat terpisah, kader Golkar pendukung bakal calon ketua umum Golkar Bambang Soesatyo menggelar jumpa pers, salah satunya untuk memprotes syarat dukungan minimal 30 persen.
Juru bicara Bambang yang juga menjabat Wakil Sekjen Golkar Viktus Murin menuding peserta Rapat Pleno Golkar dijebak untuk menyetujui syarat 30 persen itu saat Rapat Pleno Golkar, Rabu (27/11/2019). Pasalnya, syarat itu disebutnya tidak ada dalam AD/ART Golkar.
”Pengurus pleno DPP merasa dipaksa atau dijebak untuk menyetujui keputusan yang dirancang oleh panitia pengarah (SC) dan panitia pelaksana (OC) terhadap materi rapat yang bersifat sangat sumir dan penuh dengan akal-akalan,” katanya.
Oleh karena itu, kubu Bambang menilai jika pemilihan tetap dilanjutkan dengan syarat tersebut, maka pemilihan cacat hukum. Kubu Bambang mendesak syarat itu dicabut.
Munas tandingan
Koordinator Tim Penggalangan Opini dan Media Bamsoet, Cyrillus Kerong, mengatakan, hingga kini Bamsoet masih belum tahu akan mendaftar atau tidak. Bamsoet masih akan mencermati perkembangan menjelang munas.
”Kami akan melihat situasi yang berkembang hingga 2 Desember nanti. Jika kubu Airlangga tidak memperbaiki mekanisme yang ada, kami siap untuk menyelenggarakan munas lain yang sesuai dengan AD/RT,” ucapnya.
Terkait hal ini, Mekeng enggan berkomentar. ”Tanya dulu sama Bamsoet (Bambang), apakah dia benar diwakili (oleh pendukung-pendukung) itu? Saya tidak mau menanggapi hal-hal yang memecah Golkar. Saya mau partai ini tetap utuh,” katanya.
Sebelumnya, syarat dukungan 30 persen juga diprotes oleh Indra Bambang Utoyo. Saat dia mendaftarkan diri, syarat itu tercantum di formulir pendaftaran. Dia pun menilai hal tersebut tidak sesuai dengan AD/ART Golkar.
”Jika, misalnya, ada syarat dukungan 30 persen dari sekarang, siapa yang punya waktu penggalangan?” ujar Indra.