Langkah Awal Perbaiki Iklim Investasi, Jabatan Eselon Mulai Dipangkas
Pemerintah mulai memangkas rantai birokrasi sebagai langkah awal memperbaiki iklim investasi. Pemangkasan birokrasi akan mempercepat pembenahan dan pelaksanaan regulasi.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mulai memangkas rantai birokrasi sebagai langkah awal memperbaiki iklim investasi. Pemangkasan birokrasi akan mempercepat pembenahan dan pelaksanaan regulasi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas 19 jabatan eselon III dan 74 jabatan eselon IV di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mulai Jumat (29/11/2019). Dari pemangkasan eselon itu, ada 112 pejabat struktural yang dialihkan menjadi pejabat fungsional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyederhanaan birokrasi adalah satu dari lima prioritas pembangunan Presiden Joko Widodo. Dengan simplifikasi birokrasi, pembenahan dan pelaksanaan regulasi diharapkan bisa lebih cepat. Regulasi ke depan dituntut mudah dan efisien.
”Kebijakan ini ditempuh untuk menciptakan organisasi yang lebih ramping, tetapi efektif secara fungsi,” kata Sri Mulyani, di Jakarta, Jumat.
Kebijakan ini ditempuh untuk menciptakan organisasi yang lebih ramping, tetapi efektif secara fungsi.
Untuk menarik investor, pemerintah saat ini berupaya memperbaiki iklim investasi dari sisi pelaku kebijakan dan rumusan kebijakannya. Penyederhanaan birokrasi akan dilanjutkan dengan pembenahan regulasi melalui penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja.
Menurut Sri Mulyani, pejabat eselon III dan eselon IV akan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Di Badan Kebijakan Fiskal, misalnya, pejabat fungsional bertugas sebagai analis kebijakan.
Mereka yang akan merumuskan berbagai kebijakan fiskal yang lebih akomodatif dan responsif terhadap perubahan zaman. Analis kebijakan dituntut memiliki pemikiran kritis, inovatif, dan menjalankan fungsinya berdasarkan isu-isu penting.
”Mereka akan membuat analisis arah kebijakan ke depan,” ujar Sri Mulyani.
Akan tetapi, lanjut Sri Mulyani, tidak semua jabatan eselon III dan IV di lingkungan Kemenkeu bisa dihilangkan. Beberapa jabatan yang tugasnya terkait dengan satuan kerja dan unit pelayanan tetap ada. Mereka masih bisa menduduki jabatan struktural sesuai dengan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menambahkan, pemangkasan eselon III dan IV di Kemenkeu akan dilakukan secara bertahap sampai Juni 2020. Peta jalan pemangkasan eselon juga sudah disiapkan, termasuk penyederhanaan proses bisnis dan penguatan fungsi layanan.
Hadiyanto menekankan, pemangkasan eselon III dan IV akan mempercepat pelaksanaan birokrasi dan penyusunan regulasi. Disposisi kebijakan otomatis terpangkas langsung ke pejabat eselon II dan III dari pejabat fungsionalis.
”Penyederhanaan birokrasi juga untuk mendukung pelaksanaan RUU Cipta Lapangan Kerja pada 2020,” ujarnya.
Penyederhanaan birokrasi juga untuk mendukung pelaksanaan RUU Cipta Lapangan Kerja pada 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pekerjaan eselon III dan IV akan diganti dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan. Dengan teknologi, pekerjaan yang sifatnya administratif diharapkan bisa tereksekusi lebih cepat, seperti perizinan.
Selama ini perizinan dan rantai birokrasi yang rumit menjadi masalah terbesar iklim investasi di Indonesia. Nantinya RUU Cipta Lapangan Kerja akan menyinkronkan sejumlah regulasi yang tumpang tindih dan bertentangan itu. Pembahasan RUU memakai metode omnibus law.
RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengakomodasi sejumlah pasal dalam 74 UU terkait investasi. Ada 11 daftar kelompok substansi pembahasan dalam RUU tersebut, antara lain terkait penyederhanaan izin berusaha, syarat berinvestasi, administrasi pemerintahan, kemudahan berusaha, dan ketenagakerjaan.
Pemerintah meyakini RUU Cipta Lapangan Kerja mampu mempercepat prosedur birokrasi dan eksekusi regulasi. RUU ini akan menyinkronkan tujuan-tujuan di pusat dan daerah. Pemerintah berencana mengajukan draf RUU ke DPR pada awal Januari 2020.
Selain RUU Cipta Lapangan Kerja, lanjut Presiden, pemerintah juga menyusun RUU Perpajakan dengan metode omnibus law. Kedua RUU akan saling melengkapi untuk meningkatkan iklim investasi dalam jangka pendek. Adapun RUU Perpajakan akan diajukan pada Desember 2019.