logo Kompas.id
UtamaMiliterisasi Sipil
Iklan

Militerisasi Sipil

Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan RUU Potensi Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) menjadi undang-undang (UU).

Oleh
Al Araf
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/abSVxdwOo4AgZvr2k-Hfk7cy-JM=/1024x703/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fa16726bc-a33b-47b2-954e-9aa075d02fd7_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Al Araf

Pengesahan UU ini sangat mengejutkan karena terjadi di tengah hiruk-pikuk politik serta di ujung masa DPR periode 2014-2019. Alhasil, substansi UU ini menyisakan berbagai persoalan dalam sektor pertahanan, khususnya terkait dengan keterlibatan warga sipil sebagai komponen cadangan pertahanan negara.

Secara historis, RUU ini dahulu bernama RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN), lalu kemudian berganti menjadi RUU PSDN dengan ruang lingkup yang lebih luas. UU PSDN ini mengatur empat hal yaitu komponen cadangan, komponen pendukung, bela negara dan mobilisasi. Pada masa lalu, RUU KCPN yang menjadi cikal bakal RUU PSDN mendapatkan penolakan dari publik terkait dengan perekrutan warga sipil dalam pelatihan dasar kemiliteran yang bersifat wajib untuk menjadi bagian komponen cadangan.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000