Ombudsman Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek Trotoar dan Galian di Jakarta
Pengerjaan proyek galian dan revitalisasi trotoar di Jakarta kerap mengabaikan aspek keamanan. Karenanya, Ombudsman RI menyoroti pengawasan proyek seperti ini.
Oleh
Aditya Diveranta
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia menyoroti aspek keamanan pada sejumlah proyek pengerjaan galian dan revitalisasi trotoar di Jakarta. Sorotan ini dilakukan lantaran pengerjaan di sejumlah kawasan jalan terkesan mengabaikan prosedur keamanan yang semestinya dipatuhi pemerintah provinsi setempat.
Selama beberapa pekan terakhir kerap melapor terkait proyek galian dan trotoar yang dianggap berbahaya. Beberapa laporan itu terkait dengan sejumlah galian lubang di trotoar yang tidak ditutup dan tidak dibatasi garis pengaman. Sebagian lokasi pengerjaan yang dianggap tidak aman ada di sekitar Cikini, Senen, Cawang, hingga Kampung Melayu. Di sejumlah kawasan tersebut, sebagian proyek galian dan trotoar tidak dilengkapi adanya bedeng pelindung atau garis pembatas.
Padahal, bila mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan dan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Ibu Kota, disebutkan bahwa lokasi proyek harus dipagar minimal setinggi 2,5 meter. Selain itu, pengerjaan proyek harus memperhatikan keamanan, keindahan dan keserasian lingkungan.
“Sepekan ini Ombudsman meminta bantuan dari rekan arsitek untuk memeriksa prosedur keamanan di lokasi pengerjaan sudah terpenuhi atau belum. Investigasi nantinya akan jadi bahan untuk evaluasi bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mudah-mudahan kami bisa bersurat dengan dinas terkait mulai pekan depan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI untuk Jakarta Raya, Teguh Nugroho
Teguh menekankan, pemeriksaan prosedur keamanan ini penting sebagai mitigasi kecelakaan. Ia khawatir proyek galian justru memicu kecelakaan kendaraan.
Sebagian proyek galian dan pengerjaan trotoar, seperti diamati Kompas, Jumat, tidak sepenuhnya dilengkapi bedeng dan garis pembatas. Di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, lubang galian kerap dibiarkan terbuka tanpa bedeng. Ada papan pemberitahuan proyek, namun dipasang berjarak cukup jauh, yakni sekitar 2 meter.
Andrian (18), pengguna jalan di Senen, mengaku harus ekstra hati-hati saat lewat trotoar di Jalan Senen Raya. Sebab, sekitar sepekan lalu, ia hampir terjatuh lantaran tidak melihat proyek galian lubang di depannya. “Saya waktu itu sedang fokus lihat layar ponsel sambil jalan di trotoar. Memang di satu sisi, itu salah saya, tetapi tidak ada batas pengaman juga di sekitar lokasi proyek,” kata dia.
Terkait hal tersebut, Teguh memastikan Ombudsman akan kejar tayang dalam pemantauan prosedur keamanan proyek oleh Pemprov DKI. Ia menegaskan jangan sampai karena mengebut proyek, pemprov justru lalai dalam pengawasan.
Menanggapi hal terkait pengawasan, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho membantah bahwa Pemprov DKI Jakarta lalai dalam memantau keamanan proyek. “Kami masih kejar revitalisasi trotoar dan pemasangan kabel bawah tanah dari para kontraktor hingga Desember. Akan selalu kami pantau,” ujarnya.