Pengaturan skor pertandingan sepak bola di kompetisi nasional masih terus berlangsung. Pelanggaran terbesar dalam olahraga itu terus diungkap oleh Satuan Tugas Antimafia Bola.
Oleh
WISNU AJI DEWABRATA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri mengusut dugaan pengaturan skor di pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang. Satgas menetapkan enam tersangka dengan nilai suap Rp 12 juta.
Ketua Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen (Pol) Hendro Pandowo, Kamis (28/11/2019) di markas Polda Metro Jaya mengatakan, pertandingan antara Persikasi melawan Perses berlangsung pada 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang. Pertandingan berakhir 3-2 untuk kemenangan Persikasi.
“Dari hasil penyelidikan kita baik dari informasi masyarakat maupun tim lapangan yang turun ke TKP (tempat kejadian perkara), diperoleh kesimpulan telah terjadi pengaturan skor, terjadi match fixing yang melibatkan klub, wasit, dan PSSI,” ujar Hendro.
Hendro mengatakan, setelah melakukan gelar perkara polisi menangkap para tersangka tanggal 22 November 2019. Tersangka yang ditangkap MR (57) sebagai ketua asosiasi wasit Kabupaten Bekasi, BTR (31) dokter tim Persikasi, HR (40) wasit, DSP (41) wasit utama, SHB (46) manajer Persikasi, dan DS pengawas pertandingan.
Satgas masih memburu tersangka lain, yaitu HN (48) komite eksekutif PSSI Jawa Barat, NS (46) istri HN, dan KH (32) bendahara Persikasi.
Satgas menemukan transfer dana dari SHB kepada DSP sebanyak Rp 4 juta pada tanggal 6 November 2019. Satgas juga menemukan bukti BTR memberikan uang Rp 8 juta kepada DSP sebanyak Rp 8 juta sebelum pertandingan tanggal 6 November. Selain itu ada bukti bahwa MR memilih DSP sebagai wasit agar memenangkan Persikasi dan menerima uang dari DSP.
Menurut Hendro, modus pengaturan skor pertandingan dimulai dari penawaran, penyuapan, pemberian uang suap, dan terjadi pengaturan skor. Tujuannya agar Persikasi Bekasi menang dan promosi ke Liga 2. Nilai suap kurang lebih Rp 12 juta, namun polisi masih menyelidiki berapa besarnya uang yang diterima masing-masing tersangka. Wasit utama yang menerima uang akan membagi ke perangkat wasit, ke asisten wasit, pembantu wasit, dan pengawas.
“Inisiatif dari manajemen klub yang ingin memenangkan. Tapi inisiatif tidak akan bsa terjadi manakala tidak ada orang lain yang mau diajak kerja sama yaitu wasit termasuk orang-orang dari PSSI yang mengatur wasit. Sehingga terjadi konspirasi jahat untuk memuluskan pengaturan skor,” ucap Hendro.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.