Untuk menarik investor, pemerintah berupaya memperbaiki iklim investasi. Upaya itu, antara lain, dengan membenahi perizinan dan birokrasi yang rumit dan tumpang tindih.
Oleh
KRN/INA/JUD/MED/LKT
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perizinan dan rantai birokrasi yang rumit masih menjadi masalah terbesar dalam iklim investasi di Indonesia. Untuk memperbaiki iklim investasi, rantai birokrasi yang rumit akan dipangkas menggunakan teknologi kecerdasan buatan.
Pemerintah juga berupaya menyinkronkan beberapa regulasi yang tumpang tindih dan saling bertentangan. Pembahasannya menggunakan metode omnibus law. Dengan demikian, satu undang-undang akan menyinkronkan berbagai regulasi yang bertentangan dan tumpang-tindih.
”Tahun depan akan dilakukan penghapusan jabatan eselon III dan IV di instansi pemerintahan. Saya perintahkan Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk mengganti posisi itu dengan AI (kecerdasan buatan) sehingga ada kecepatan,” kata Presiden Joko Widodo saat membuka Kompas100 CEO Forum di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Acara bertema ”CEO Envisions to Win the Turbulence of Digital Disruption” itu dihadiri sejumlah pemimpin perusahaan yang masuk daftar Indeks Kompas100.
Sebagaimana ditegaskan Presiden Joko Widodo, kecepatan dan kemudahan birokrasi merupakan substansi penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengakomodasi sejumlah pasal dalam 74 UU terkait investasi. Ada 11 daftar kelompok substansi pembahasan dalam RUU tersebut, antara lain terkait penyederhanaan izin berusaha, syarat berinvestasi, administrasi pemerintahan, kemudahan berusaha, serta ketenagakerjaan.
Meski demikian, Presiden Joko Widodo mengakui, RUU Cipta Lapangan Kerja bukan hal yang gampang dituntaskan. Sebab, penyelesaiannya menyangkut banyak UU dan peraturan. ”Bukan hanya di (pemerintah) pusat, melainkan juga di provinsi, kota, dan kabupaten,” katanya.
RUU Cipta Lapangan Kerja diyakini dapat mempercepat prosedur dan eksekusi birokrasi. Selain memangkas rantai birokrasi, pemerintah juga akan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat administratif. Pemerintah berencana mengajukan draf RUU Cipta Lapangan Kerja ke DPR pada awal Januari 2020.
Presiden Joko Widodo menambahkan, selain RUU Cipta Lapangan Kerja, pemerintah juga menyusun RUU Perpajakan dengan metode omnibus law. Kedua RUU tersebut akan saling melengkapi untuk meningkatkan iklim investasi dalam jangka pendek. Adapun RUU Perpajakan akan diajukan pada Desember 2019.
Di sela-sela acara, ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, menjawab pertanyaan Kompas, menyebutkan, Indonesia menghadapi tantangan pergerakan investasi yang lamban. Untuk itu, diperlukan harmonisasi sejumlah kebijakan, yakni terkait ketenagakerjaan, birokrasi dan perizinan, serta kepastian hukum.
Indonesia menghadapi tantangan pergerakan investasi yang lamban.
Selama ini, sumbatan investasi bersumber dari regulasi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Rencana pemerintah untuk menerbitkan UU menggunakan metode omnibus law pada akhir 2019 dinilai sebagai terobosan baru. Hal ini diperkirakan mendorong investasi asing masuk ke Indonesia.
”Reformasi kebijakan struktural ini diharapkan bisa membuka lebih banyak peluang investasi di Indonesia,” katanya.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, realisasi investasi per akhir September 2019 sebesar Rp 601,3 triliun. Jumlah itu terdiri dari penanaman modal asing Rp 317,8 triliun dan penanaman modal dalam negeri Rp 283,5 triliun.
Kompas100 CEO Forum juga menghadirkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam diskusi bertema ”Peluang dan Tantangan Industri Digital Indonesia”.
Airlangga Hartarto menyampaikan, substansi RUU Cipta Lapangan Kerja juga mencakup kemudahan dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dukungan riset dan inovasi, mekanisme visa, pengadaan lahan, fasilitas kawasan ekonomi khusus, dan penghapusan sanksi pidana terkait investasi.
”Perbaikan iklim investasi juga dilakukan dengan mengubah dari hukum pidana menjadi hukum berbasis administratif, seperti pemberian izin atau denda,” kata Airlangga.
RUU Cipta Lapangan Kerja juga akan disinkronisasikan dengan peta jalan Indonesia menuju Revolusi 4.0. Perkembangan teknologi yang mendisrupsi sejumlah sektor industri perlu diantisipasi.
Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, RUU Perpajakan akan menyingkronkan sejumlah regulasi dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Kepabeanan.
”Omnibus RUU Perpajakan untuk menyiapkan rezim perpajakan yang mampu mengantisipasi perubahan akibat transformasi ekonomi digital,” ujar Sri Mulyani.
Ada enam isu utama dalam RUU Omnibus Perpajakan yang akan memayungi aturan terkait perpajakan, yakni penurunan tarif pajak badan, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri, pengaturan sistem teritori untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, serta relaksasi hak untuk pengkreditkan pajak masukan.
Selanjutnya, ada pengaturan ulang sanksi administratif perpajakan dan menjadikan pelaku usaha perdagangan dalam jaringan sebagai subyek pajak kendati berada di luar negeri. (KRN/INA/MED/LKT/JUD)