BEKASI, KOMPAS — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan akan menyederhanakan beberapa hal yang dinilai menghambat pengembangan guru dalam sistem pengajaran di kelas. Meski begitu, pelaksanaan aturan tersebut tidak akan tercapai jika tidak didukung oleh komitmen pemerintah daerah yang sejalan dengan aturan pusat.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Papua Barat Elli Wayoi saat ditemui seusai acara puncak peringatan Hari Guru Nasional tahun 2019 di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/11/2019), menilai, pemerintah pusat sudah memiliki rancangan yang baik dalam pengelolaan guru di Indonesia. Namun, aturan tersebut terkadang tidak diterjemahkan secara tepat oleh pemerintah daerah.
”Aturan dari pusat saat ini sudah cukup baik untuk pengembangan guru, tetapi tidak semua pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan, mampu menangkap dan mengakselerasikan aturan tersebut secara baik pula. Padahal, guru di daerah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Aturan itu antara lain terkait pengembangan kompetensi guru dan kesejahteraan guru. Di Provinsi Papua Barat, menurut Elli, pelatihan dan pengembangan kompetensi guru hanya dilakukan satu sampai dua kali dalam setahun. Itu pun tidak semua guru terlibat dalam pelatihan tersebut.
Masalah geografis dan jumlah guru yang terbatas menjadi kendala yang menghambat guru di Papua Barat untuk berinovasi dalam pengajaran di kelas. Kepala SD Yapus 01 Manokwari, Papua Barat, Yulius Awairaro menuturkan, sebagai kepala sekolah ia tidak jarang turut mengajar siswa karena keterbatasan guru kelas.
”Guru yang pensiun sudah banyak, sementara guru ASN (aparatur sipil negara) tidak ada lagi yang diangkat. Mayoritas guru honorer yang gajinya pun tidak dibayar secara rutin,” katanya.
Belum lagi, kata Yulius, di Papua dan Papua Barat tidak ada lagi sekolah khusus untuk pendidikan guru. Kemampuan pedagogik yang dibutuhkan dalam mengajar pun tidak lagi dimiliki oleh guru-guru yang baru. Sementara, kemampuan ini dituntut oleh pemerintah pusat dalam proses pembelajaran di kelas.
Hal serupa juga disampaikan oleh Herni, guru kelas 1 SDN 01 Kampung Sawah Karawang. Secara geografis, sekolah tempat ia mengajar tidak jauh dari Ibu Kota. Fasilitas penunjang untuk mengajar, seperti komputer, sudah bisa diakses dengan mudah. Namun, kendalanya tidak semua guru mampu mengoperasikan teknologi yang tersedia.
”Sekarang semua keperluan administrasi harus menggunakan teknologi, serba online. Jadi, saya harus belajar dua kali, kerja dua kali. Tugas administrasi ini menjadi penting karena menjadi bukti kerja untuk syarat tunjangan guru,” tuturnya.
Dalam pidato yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam puncak Hari Guru Nasional 2019, pemerintah akan berupaya menyederhanakan aturan dan tugas administratif yang selama ini menjadi tanggung jawab guru. Meski begitu, ia meminta para guru untuk bersabar sampai aturan yang baru dikeluarkan.
”Kami akan bergerak menyederhanakan aturan, mulai dari administrasi, kurikulum, dan penilaian lainnya. Namun, mohon kami diberi waktu agar perubahan yang dilakukan bisa direncanakan dengan baik dengan strategi yang baik,” ujarnya.