logo Kompas.id
Utama”Omnibus Law” Opsi Regulasi...
Iklan

”Omnibus Law” Opsi Regulasi Ibu Kota Baru

Sebanyak 43 regulasi yang saling terkait dan berpotensi tumpang tindih dalam payung hukum ibu kota negara akan dijadikan satu menjadi RUU IKN.

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar / Nina Susilo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A7CKDPTBPUY43w7VsldiA-yd_A4=/1024x465/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191120_ADI_Pansus-Pemindahan-Ibu-Kota_mumed_1574260793.png

JAKARTA, KOMPAS— Pemerintah mempertimbangkan skema omnibus law Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk memangkas 43 regulasi yang saling terkait dan berpotensi tumpang tindih saat penyusunan payung hukum persiapan dan pembangunan pusat pemerintahan baru di wilayah Kalimantan Timur.

Sementara itu, terkait rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke wilayah Kaltim, sejumlah investor asing menyatakan minatnya, yaitu Jepang dan Korea Selatan (Korsel).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000