Sebanyak 43 regulasi yang saling terkait dan berpotensi tumpang tindih dalam payung hukum ibu kota negara akan dijadikan satu menjadi RUU IKN.
Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar / Nina Susilo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS— Pemerintah mempertimbangkan skema omnibus law Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk memangkas 43 regulasi yang saling terkait dan berpotensi tumpang tindih saat penyusunan payung hukum persiapan dan pembangunan pusat pemerintahan baru di wilayah Kalimantan Timur.
Sementara itu, terkait rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke wilayah Kaltim, sejumlah investor asing menyatakan minatnya, yaitu Jepang dan Korea Selatan (Korsel).
Saat lokakarya ”Penerapan ’Omnibus Law’ dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara” di Jakarta, Jumat (29/11/2019), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa menyatakan, dari 43 regulasi yang menjadi landasan awal pembentukan ibu kota baru dan bersinggungan dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN, pemerintah mempertimbangkan menatanya pada satu regulasi omnibus law.
Kami menargetkan sebelum 15 Desember RUU IKN dibahas untuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Penataan untuk menghindari konflik dan tumpang tindih sejumlah ketentuan dalam dasar hukum pembentukan ibu kota negara baru tersebut. Sebanyak 43 regulasi yang bersinggungan itu termasuk 14 UU yang terdiri dari empat UU terkait kedudukan IKN, empat UU terkait batas dan wilayah, tiga UU terkait bentuk dan susunan pemerintah, dua UU tentang kawasan khusus pusat pemerintahan, satu UU tentang penataan ruang, satu UU tentang lingkungan hidup, serta satu UU terkait penanggulangan bencana. Ada pula peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri yang perlu disinkronisasi.
”Diperlukan pendalaman regulasi mana yang kita jadikan omnibus law. Yang penting landasan hukum perundang-undangan itu bisa digunakan sesegera mungkin karena kalau tidak, kita tak bisa mulai membangun ibu kota baru. Oleh karena itu, kami menargetkan sebelum 15 Desember RUU IKN dibahas untuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” ujar Suharso.
Tawaran banyak negara
Menanggapi minat Jepang dan Korsel ikut serta dalam pemindahan ibu kota negara, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyambut baik kerja sama tersebut. ”Memang banyak negara yang menawarkan diri, artinya laku itu (rencana ibu kota negara), berarti suatu hal yang menarik. Bagi kita, tentu kita terbuka dengan negara mana pun yang akan berpartisipasi,” tutur Wapres Amin menjawab pers di Kantor Wapres.
Kendati demikian, Wapres menegaskan, pemilihan kerja sama untuk pembangunan ibu kota baru sangat tergantung pada teknologi yang memadai dan sesuai rencana. Selain itu, semua akan tergantung pada kondisi-kondisi yang disepakati. Di sisi lain, pemindahan ibu kota saat ini masih pada tahap penyempurnaan perencanaan dan terus dibahas. ”Sedang disempurnakan dan kemudian akan dibuat UU-nya,” kata Wapres Amin, menambahkan.
Selama ini, tambah Wapres Amin, Bappenas ditunjuk mengoordinasikan pemindahan ibu kota negara. Untuk itu, disiapkan badan otoritas mengelola pemindahan ibu kota.
Sedang disempurnakan dan kemudian akan dibuat UU-nya.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas Leonard Tampubolon saat dihubungi menyatakan, kerja sama dengan negara mana pun dalam pemindahan ibu kota negara bisa dilakukan. Namun, masih harus dilihat lebih rinci kerja samanya. Bentuk kerja samanya bisa bermacam-macam, dari investasi hingga hibah. Namun, spesifikasinya masih disusun Bappenas.
Penataan hukum
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, yang hadir saat lokakarya tersebut, mendukung apa yang disampaikan Suharso. Menurut dia, untuk menghindari regulasi yang saling bertabrakan saat landasan hukum membangun ibu kota, RUU IKN bisa menjadi contoh penataan politik hukum. Namun, perlu diperhatikan sejumlah UU yang perlu dibenahi lewat omnibus law.
Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, menambahkan, pembentukan RUU IKN lewat omnibus law bisa menjadi model pembenahan regulasi yang tumpang tindih. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana menambahkan, pihaknya tengah mengidentifikasi tiga strategi penyederhanaan 43 regulasi di dalam RUU IKN.