Beragam cara aneh dilakukan demi menyelundupkan narkoba. Seorang laki-laki berupaya menyelundupkan 2 kg sabu di balik celana dalamnya sepanjang perjalanan dengan kapal dari Batam hingga Tanjung Priok.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Seorang laki-laki berupaya menyelundupkan sabu ke Jakarta dengan menumpang kapal dari Batam, Kepulauan Riau, ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 2 kilogram sabu disembunyikan di balik celananya, tetapi polisi menggagalkan peredaran narkoba ini dengan menangkapnya di pelabuhan.
Penyelundup berinisial JS itu diringkus petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (28/11/2019) di Terminal Penumpang Pelni Tanjung Priok, sekitar pukul 20.30. Ia menumpang KM Kelud. ”Pengakuan awal, barang dari Malaysia. Kami masih mendalami, termasuk soal berapa ia dibayar,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Yusri mengatakan, polisi pelabuhan memang senantiasa bersiaga mengantisipasi kerawanan setiap kali ada kapal penumpang yang akan bersandar ataupun berangkat. Petugas dilengkapi dengan mesin skrining sinar-X dan dibantu anjing pelacak dari unit K-9.
Pengakuan awal, barang dari Malaysia. Kami masih mendalami, termasuk soal berapa ia dibayar.
Saat JS akan melewati mesin sinar-X di pintu keluar debarkasi, ia menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat akan pemeriksaan badan oleh petugas, ia menghindar dan berusaha lari sehingga polisi menangkapnya. Alhasil, polisi menemukan sabu yang disimpannya di dalam celana.
”Sabu ditempel di dalam celana dalamnya, ada lima kantong plastik dengan netto hampir 2 kg,” ujar Yusri. Barang haram itu antara lain disematkan di bagian perut, pinggang kiri dan kanan, serta di selangkangan. Modusnya mengenakan celana pendek ketat beberapa lapis.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Reynold EP Hutagalung menambahkan, kelima paket sabu tersebut terbungkus plakban dengan warna yang berbeda-beda. Polisi masih mendalami kaitan antara warna bungkus dan identitas jaringan sumber sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Emerich Simangunsong menuturkan, tersangka mengaku baru pertama kali mengantar sabu. Namun, polisi tidak bisa langsung percaya, apalagi hasil tes urine menunjukkan pria asal Kabupaten Aceh Timur, Aceh, itu positif menggunakan sabu.
Emerich menjelaskan, tersangka menyampaikan mendapat pesanan dari seseorang untuk mengirimkan sabu ke Jakarta. Ia kemudian membeli tiket pesawat untuk terbang dari Aceh ke Batam pada Senin (25/11/2019).
Sesampainya di Batam, JS mendapat telepon untuk mengambil narkoba yang sudah disiapkan di pinggir jalan. Ia lantas mengambil narkoba yang terbungkus plastik di titik yang ditentukan. Setelah barang dibawa ke penginapan, ia membuka dan mendapati ada lima paket plastik yang dilapisi plakban warna merah, kuning, dan biru, beserta uang tunai Rp 1 juta.
Pada Selasa (26/11/2019). JS menyembunyikan paket sabu di selangkangan dengan mengenakan celana ketat berlapis dan berangkat ke pelabuhan untuk menumpang KM Kelud ke Tanjung Priok. Kapalnya tiba di Priok pada Kamis malam dan ia kemudian diringkus polisi.
JS menyembunyikan paket sabu di selangkangan dengan mengenakan celana ketat berlapis.
Pasal yang diterapkan kepadanya adalah primair Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun.
Yusri menambahkan, selain pengungkapan penyelundupan sabu jaringan Aceh-Batam-Jakarta ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap pengiriman narkoba jaringan Jakarta-Bandung. Barang buktinya 77,46 gram sabu, 102 butir ekstasi, dan 80 butir psikotropika jenis H-5/happy five dari penangkapan tersangka di Cianjur dan Bandung, Jawa Barat, tanggal 12 Oktober.
Tersangkanya berinisial JH dan FA. Polisi mendapati pengendali mereka merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Bandung, yang berinisial RM, RN, dan DR.
Yusri mengatakan, modus peredaran narkoba dengan dikendalikan napi dari LP sudah jamak ditemukan. ”Polda Metro Jaya saja sekitar satu-dua tahun ini sudah (menangani kasus narkoba dengan pengendali di) 31 lembaga pemasyarakatan di Indonesia,” ucapnya.
Data itu didapatkan dari penahanan 47 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti narkoba ratusan kilogram.
JS, JH, dan FA merupakan bagian dari 44 tersangka kasus narkoba yang dibekuk anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama kurun September-November 2019. Secara keseluruhan, ada 37 perkara tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 2.386,34 gram sabu, 102 butir pil ekstasi, 72,2 gram ganja, dan 80 butir happy five.
JS, JH, dan FA merupakan bagian dari 44 tersangka kasus narkoba yang dibekuk anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama kurun September-November 2019.
Dengan pengungkapan-pengungkapan tersebut, ada 9.903 jiwa berpotensi diselamatkan dari bahaya narkoba karena sabu, ekstasi, ganja, dan happy five belum sempat didistribusikan ke masyarakat.