Pemerintah dan sejumlah perusahaan memulai seleksi dan perbaikan kualitas sumber daya manusia Indonesia dengan penyederhanaan birokrasi dan regulasi, pendidikan vokasi, serta perkuatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Oleh
Karina Isna Irawan / Anita Yossihara / Maria Paschalia Judith Justiari / Dimas Waraditya Nugraha / C Anto Saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah dan sejumlah perusahaan memulai babak seleksi dan perbaikan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar lebih berdaya saing. Langkah tersebut antara lain dilakukan dengan penyederhanaan birokrasi dan regulasi melalui omnibus law, pendidikan vokasi, serta perkuatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), misalnya, mulai Jumat (29/11/2019) memangkas 19 jabatan eselon III dan 74 jabatan eselon IV di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Dari kebijakan ini, ada 112 pejabat struktural yang dialihkan menjadi pejabat fungsional.
Kebijakan ini ditempuh untuk menciptakan organisasi yang lebih ramping, tetapi efektif secara fungsi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyederhanaan birokrasi adalah satu dari lima prioritas pembangunan Presiden Joko Widodo. Dengan simplifikasi birokrasi, pembenahan dan pelaksanaan regulasi diharapkan bisa lebih cepat. Regulasi ke depan dituntut mudah dan efisien. ”Kebijakan ini ditempuh untuk menciptakan organisasi yang lebih ramping, tetapi efektif secara fungsi,” kata Sri Mulyani.
Pejabat eselon III dan eselon IV diseleksi dan sebagian akan dialihkan jadi pejabat fungsional. Di Badan Kebijakan Fiskal, misalnya, pejabat fungsional bertugas sebagai analis kebijakan. Mereka yang akan merumuskan berbagai kebijakan fiskal yang lebih akomodatif dan responsif terhadap perubahan zaman.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menambahkan, pemangkasan eselon III dan IV di Kemenkeu akan dilakukan secara bertahap sampai Juni 2020. Peta jalan pemangkasan eselon juga sudah disiapkan, termasuk penyederhanaan proses bisnis dan penguatan fungsi layanan. ”Penyederhanaan birokrasi juga untuk mendukung pelaksanaan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan pada tahun 2020,” ujarnya.
Pada saat yang sama, kalangan usaha juga mulai membenahi kualitas sumber daya manusia (SDM), terutama untuk menghadapi era industri 4.0. Mereka juga mulai menjalankan program pendidikan vokasi.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengembangkan aplikasi Tl Talent Management System untuk membantu mengelola karier pegawai sesuai dengan kinerja dan kompetensinya. ”Dengan platform ini, BTN mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawai di semua unit kerja, meminimalisasi kekosongan jabatan, dan memastikan proses promosi dan mutasi pegawai lebih obyektif,” kata Direktur Strategic Human Capital BTN Yossi Istanto.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan, untuk merealisasikan program kendaraan listrik, pemerintah telah bekerja sama dengan pelaku usaha guna meningkatkan kualitas SDM. Ini antara lain dilakukan lewat peningkatan manajemen industri dan penguasaan teknologi.
Vokasi dan UMKM
Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, perusahaan anggota Gapmmi sudah menggandeng 5-20 sekolah menengah kejuruan (SMK) di sekitar pabrik dalam program vokasi. Vokasi itu juga dapat menjembatani kesenjangan teknologi yang sudah diterapkan di industri makanan-minuman. ”Kesenjangan teknologi itu tampak dari mesin-mesin yang dipakai di SMK rata-rata sudah tertinggal 15 tahun,” katanya.
Dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Bali, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta perusahaan swasta ikut meningkatkan kualitas SDM usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, UMKM diharapkan dapat naik kelas, menopang pertumbuhan ekonomi, dan menyerap tenaga kerja. ”Jangan sampai UMKM kena penyakit stunting. UMKM jangan terus-menerus kerdil,” kata Amin.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, terdapat 63 juta pelaku UMKM di Indonesia. Adapun kajian Komite Ekonomi dan Industri Nasional menyebutkan, serapan tenaga kerja dalam UMKM mencapai 97 persen dan kontribusinya terhadap produk domestik bruto mencapai 60 persen.