Kecelakaan maut akibat tabrak belakang kembali terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (1/12/2019) pagi. Insiden ini menewaskan enam orang dan satu orang luka berat.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS — Kecelakaan maut akibat tabrak belakang kembali terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (1/12/2019) pagi. Insiden ini menewaskan enam orang dan satu orang luka berat. Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Subang Ajun Komisaris Bambang Sumitro mengatakan, kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil dan truk di ruas tol Kilometer 113,200, Kabupaten Subang, sekitar pukul 05.00. Kondisi badan mobil rusak dan bagian depan hancur. Sementara bagian belakang badan truk penyok.
Peristiwa ini berawal dari mobil yang dikemudikan Sutarno (44) melaju dari arah Palimanan menuju Cikopo. Saat tiba di lokasi tersebut, mobil menabrak bagian belakang truk yang dikemudikan Imron Fauzi (46), yang sedang melaju di jalur lambat.
Sutarno meninggal dalam kecelakaan tersebut. Korban meninggal lainnya adalah Sukardi (42), warga Kecamatan Periuk, Kota Tangerang; Sunarto (33), warga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan; Tutik Kurniawati (34), warga Kecamatan Nogosari, Boyolali; dan dua korban lain yang belum diketahui identitasnya. Satu korban mengalami luka berat di bagian kepala bernama Partini (41), warga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kondisi jalan di lokasi kecelakaan itu lurus dan tidak bergelombang serta tersedia rambu-rambu dan pembatas jalan.
Bambang menyebutkan, penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan. Namun, belum ada saksi lain yang dapat dimintai keterangan, sementara satu-satunya korban yang selamat masih dalam perawatan.
Bambang menambahkan, ada sejumlah faktor penyebab terjadinya kecelakaan, yakni kendaraan, manusia, dan cuaca. Ia menyebutkan, kondisi jalan di lokasi kecelakaan itu lurus dan tidak bergelombang serta tersedia rambu-rambu dan pembatas jalan. Cuaca pada saat itu juga cerah.
Data Unit Patroli Jalan Raya Polda Jawa Barat mencatat, selama periode Januari-1 Desember 2019, sebanyak 74 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali. Sementara sepanjang tahun 2018, sebanyak 71 korban meninggal dan pada tahun 2017 ada 92 korban tewas.
Dari 74 korban tewas pada 2019, sebanyak 42 korban terkait kecelakaan tabrak belakang. Sementara pada tahun 2018, sebanyak 53 dari 71 orang tewas karena kasus tabrak belakang.
General Manager Operasi PT Lintas Marga Sedaya Suyitno menjelaskan, sebesar 80 persen kecelakaan di Tol Cipali disebabkan oleh faktor kelalaian manusia, misalnya pengemudi mengantuk. Banyak kecelakaan terjadi pada kisaran pukul 05.00-06.00. Waktu tersebut dinilai rawan karena jam kantuk. Adapun penyebab lainnya adalah kondisi kendaraan, yakni rem blong atau pecah ban.
Pengamat transportasi dari Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung, Sony Sulaksono Wibowo, berpendapat, karakteristik Tol Cipali yang sebagian besar datar dan lurus mendorong sejumlah pengemudi, khususnya kendaraan penumpang, untuk memacu kendaraannya secara kencang.
”Jika jalanan sepi, secara tidak sadar pengemudi mobil akan terpacu. Mobil dalam kondisi kecepatan tinggi biasanya lebih sulit dikendalikan,” ucapnya.
Selain itu, kondisi jalan yang datar dan lurus, kata Sony, juga menurunkan kewaspadaan pengemudi. Jika dilihat dari jam kejadiannya, waktu tersebut adalah saat rentan menurunnya kewaspadaan yang diiringi dengan faktor kelelahan atau mengantuk.
Sony merekomendasikan agar dilakukan pemasangan rumble strip (pita penggaduh) di jalan tol. Cara tersebut untuk mengingatkan pengemudi bahwa kecepatannya sudah melebihi batasan. Saat ini, rumble strip baru dipasang menjelang pintu tol. Terkait harga yang relatif tinggi, menurut Sony, seharusnya tidak menjadi masalah karena pengguna tol sudah membayar tarif tol.
Ia menyebutkan, pengelola tol diperbolehkan mengajukan tarif tol setiap dua tahun. Setiap kenaikan harus disertai dengan peningkatan pelayanan. ”Sayangnya, kasus kecelakaan yang terjadi belum sepenuhnya dijadikan kriteria dikabulkannya kenaikan tarif,” kata Sony.