Istri/suami dari gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah, yang melakukan perjalanan dinas terkait jabatan yang diembannya dan ditugaskan pemerintah daerah, dapat diberikan semua komponen biaya perjalanan dinas.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melonggarkan aturan perjalanan dinas dalam dan luar negeri. Jumlah rombongan perjalanan dinas kini bisa lebih dari lima orang atas persetujuan gubernur atau sekretaris daerah dan keluarga pejabat yang ikut serta pun berhak mendapat uang perjalanan dinas.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2019 atas Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Dalam Pasal 5 Ayat (2) pergub sebelumnya disebutkan, perjalanan dinas dalam dan luar negeri secara rombongan paling banyak lima orang, termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.
Sementara dalam pergub baru, terdapat tambahan ayat (2a) yang menjelaskan, ketentuan jumlah rombongan dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari gubernur atau sekretaris daerah sesuai tingkatannya. Perubahan pergub telah ditandatangani Anies pada 6 November 2019.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/12/2019), mengatakan, perubahan pergub bertujuan mengakomodasi perjalanan dinas yang membutuhkan jumlah rombongan lebih besar.
”Mestinya lima orang dengan pimpinan rombongan, tetapi ada kegiatan lain yang mungkin mereka cukup banyak (orang) untuk menghadiri (kegiatan),” ujar Mawardi.
Kegiatan yang memungkinkan lebih dari lima orang dalam satu rombongan, misalnya, berkaitan dengan olahraga dan kebudayaan.
Jumlah pegawai yang ikut dalam rombongan pun harus melalui usulan dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD). Untuk kemudian, usulan tersebut harus disetujui oleh gubernur atau sekretaris daerah.
Meskipun demikian, Mawardi menegaskan, tiap kepala SKPD dan pimpinan BUMD akan tetap selektif dalam menerapkan perjalanan dinas bagi para pegawai.
”Kalau pengetatan (aturan) tergantung pimpinan (SKPD dan BUMD), misalnya, mengusulkan ada (yang berangkat) lima orang. Setelah melihat dari urgensi cukup dua atau tiga orang, pimpinan dapat memberikan, ini cukup dua orang dan tiga orang,” tutur Mawardi.
Keluarga pejabat
Selain pengubahan aturan jumlah rombongan, di dalam Pergub No 123/2019, ada tambahan aturan terkait istri/suami dari gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah, yang melakukan perjalanan dinas.
Dalam pergub sebelumnya, di Pasal 16, hanya disebutkan, istri/suami dari gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah, yang melakukan perjalanan dinas, dapat diberikan biaya transportasi pulang-pergi, visa, airport tax, dan asuransi perjalanan.
Sementara dalam pergub baru, terdapat tambahan satu ayat pada pasal tersebut, yang menjelaskan, istri/suami dari gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah, yang melakukan perjalanan dinas terkait jabatan yang diembannya (ex-officio) dan ditugaskan oleh pemerintah daerah, dapat diberikan semua komponen biaya perjalanan dinas dengan menyesuaikan golongan jabatan suami/istri yang bersangkutan.
”Dia harus dapatkan fasilitas perjalanan dinas secara utuh, akomodasi, transportasi, uang harian. Itu dalam jabatan ex-officio, yang sebelumnya tidak diatur,” kata Mawardi.