Jenjang Karier dan Penghasilan Pejabat yang Dirampingkan Diupayakan Tetap
Pemerintah menjawab keresahan pejabat ASN yang akan terkena perampingan. Penghasilan dan sistem jenjang karier mereka diupayakan tetap seperti kondisi saat ini.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah memulai perampingan birokrasi dan menargetkannya tuntas pada akhir Juni 2020. Pemerintah mengupayakan agar jenjang karier dan penghasilan pejabat eselon III dan IV yang terkena perampingan bisa tetap meski mereka nanti akan beralih status menjadi pejabat fungsional.
Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Eddy Syahputra mengatakan, Kemenpan dan RB saat ini tengah menyusun peraturan menteri (permen) maupun peraturan presiden (perpres). Setelah tuntas, regulasi itu akan diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penyusunan regulasi terus dilakukan karena pemerintah harus memikirkan bagaimana karier aparatus sipil negara (ASN) ketika sudah dialihkan dari pejabat struktural ke fungsional.
”Presiden meminta agar tidak ada kekurangan penghasilan (bagi pejabat yang terkena pemangkasan). Ini, kan, menyangkut Kemenkeu, jadi harus diatur di perpres,” kata Eddy di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Presiden meminta agar tidak ada kekurangan penghasilan (bagi pejabat yang terkena pemangkasan). Ini, kan, menyangkut Kemenkeu, jadi harus diatur di perpres.
Kemenpan dan RB akan menjadi contoh model perampingan yang akan dilakukan seluruh kementerian. Perampingan birokrasi ditekankan pada jenjang pejabat struktural eselon III dan IV. Sebelumnya, Kemenpan dan RB membuka wacana perampingan bisa diperluas hingga eselon I dan II.
Menurut rencana, para pejabat struktural, yaitu eselon III dan IV, yang dialihkan menjadi pejabat fungsional nantinya tetap menjalani jenjang karier yang jelas. Artinya, pejabat fungsional pun tetap bisa naik pangkat. Pendapatan atau penghasilan mereka pun diupayakan tetap seperti saat ini.
”Fungsional ini persoalan kenaikan pangkat, ya. Tentu ini ada pola kariernya. Kan, di jabatan fungsional juga ada jenjangnya, mulai dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga seterusnya,” kata Sekretaris Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan dan RB Mudzakir.
Pejabat fungsional pun tetap bisa naik pangkat. Pendapatan atau penghasilan mereka pun diupayakan tetap seperti saat ini.
Keputusan untuk mempertahankan penghasilan dan jenjang karier merupakan respons pemerintah menyikapi keresahan ASN. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara pada Senin 18 November 2019.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Hugua, mengatakan, rencana pemangkasan birokrasi itu membuat para pegawai negeri sipil di Sulawesi Tenggara resah. Salah satunya karena mereka merasa akan kehilangan jabatan. Hugua meminta pemerintah segera memberikan penjelasan terkait hal tersebut karena bisa menimbulkan kegaduhan.
Langkah strategis
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan, sosialisasi terkait perampingan birokrasi telah dimulai. Sosialisasi tidak hanya mencakup soal substansi perampingan birokrasi, tetapi juga mencakup langkah strategis yang perlu dilakukan.
Tiap instansi diberi waktu hingga akhir Desember 2019 untuk menuntaskan hasil pemetaan jabatan yang akan dialihkan. Hasil pemetaan nantinya akan jadi rujukan untuk mengalihkan para pejabat struktural ke fungsional.
”Pengalihan itu harus sudah dimulai paling lambat akhir Juni 2020,” ujarnya.
Eddy menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ada jabatan eselon III dan IV yang tidak terkena perampingan. Kemenpan dan RB telah mengirim surat untuk meminta usulan kepada kementerian apakah ada jabatan yang tidak perlu perampingan.
Keputusan terkait hal tersebut sangat bergantung pada pemetaan jabatan yang hingga saat ini masih dilakukan seluruh kementerian. Kemenpan dan RB berhati-hati dalam memilah dan memilih jabatan mana saja yang sekiranya masih perlu tetap dipertahankan dan mana yang memang harus dirampingkan.
”Jadi, kami sedang memetakan mana saja jabatan-jabatan yang bisa dilakukan perampingan dan mana saja yang dipertahankan,” kata Eddy.
Pada Juni 2020, lanjut Eddy, peralihan pejabat struktural ke fungsional direncanakan tidak berlangsung secara normal seperti saat ini. Dalam artian, nantinya pejabat yang akan beralih ke fungsional harus melalui tes dan mendapat rekomendasi dari pimpinan. Setelah lulus, barulah mereka bisa menempati jabatan fungsional yang diminta.