logo Kompas.id
UtamaJenjang Karier dan Penghasilan...
Iklan

Jenjang Karier dan Penghasilan Pejabat yang Dirampingkan Diupayakan Tetap

Pemerintah menjawab keresahan pejabat ASN yang akan terkena perampingan. Penghasilan dan sistem jenjang karier mereka diupayakan tetap seperti kondisi saat ini.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F32OfxSsw8fhAR-EvZd3-VkI6P4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F7_1560758880.jpg
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

Aparatur sipil negara mengikuti Upacara Hari Kesadaran Nasional di Serang, Banten, Senin (17/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah memulai perampingan birokrasi dan menargetkannya tuntas pada akhir Juni 2020. Pemerintah mengupayakan agar jenjang karier dan penghasilan pejabat eselon III dan IV yang terkena perampingan bisa tetap meski mereka nanti akan beralih status menjadi pejabat fungsional.

Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Eddy Syahputra mengatakan, Kemenpan dan RB saat ini tengah menyusun peraturan menteri (permen) maupun peraturan presiden (perpres). Setelah tuntas, regulasi itu akan diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000