Hari Disabilitas Internasional jatuh pada hari ini, Selasa (3/12/2019). Presiden Joko Widodo berkomitmen memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas berjalan dengan baik.
Oleh
FX Laksana Agung Saputra
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hari Disabilitas Internasional jatuh pada hari ini, Selasa (3/12/2019). Sehubungan dengan komitmen untuk memenuhi hak-hak kaum difabel yang di Indonesia jumlahnya mencapai sekitar 21 juta jiwa, pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan. Meski demikian, implementasinya belum sesuai harapan.
Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/12/2019), menyatakan, Presiden Joko Widodo berkomitmen memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas berjalan dengan baik. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan dua aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Kedua adalah PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Upaya Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Bahkan, PP terakhir tersebut dilengkapi dengan Rencana Induk Penyandang Disabilitas.
Dua peraturan pemerintah tersebut dengan jelas menempatkan penyandang disabilitas sebagai subyek pembangunan yang berhak berpartisipasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. (Angkie)
Implementasinya, Angkie melanjutkan, sudah berjalan di sejumlah aspek. Meski dianggap progresif, tetapi diakui belum sesuai dengan harapan. Misalnya, di bidang ketenagakerjaan.
Untuk perekrutan tenaga kerja di perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membuat kebijakan afirmatif dengan mewajibkan perekrutan penyandang disabilitas. Untuk BUMN, paling sedikit 2 persen dari total karyawan adalah penyandang disabilitas. Adapun untuk swasta, paling sedikit 1 persen.
Per September 2019, menurut Angkie, lebih dari 500 perusahaan BUMN dan swasta melaporkan telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Total yang direkrut lebih dari 14.000 orang.
”Masih jauh dari harapan. Tapi setidaknya aturan ini akan membuat perusahaan mencapai kuota. Sudah dimulai. Lembaga yang mengawasi adalah Kementerian Tenaga Kerja,” kata Angkie.
Adapun untuk perekrutan tenaga kerja di birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah membuka jalur khusus untuk penyandang disabilitas dalam perekrutan aparatur sipil negara. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara, pemerintah menawarkan 1.900 formasi untuk penyandang disabilitas lewat jalur khusus dalam perekrutan ASN selama 2017-2018. Sebanyak 886 formasi telah terisi.
Pada saat halalbihalal di Istana Negara, Juni lalu, Waskuri (53), tunanetra yang berdomisili di Jakarta, mengaku kesulitan membiayai hidup keluarga. Pekerjaannya sebagai tukang pijit sulit diandalkan untuk menopang hidup keluarga. Ia tinggal bersama istrinya yang juga tunanetra dan anak kelas V sekolah dasar.
”Dan harapan saya, semoga Pak Presiden tahu kalau saya orang susah, ya barangkali bisa bantu,” kata Waskuri yang saat itu datang bersama istri dan tiga kerabatnya yang semuanya tunanetra.
Sementara untuk dunia olahraga, kembali menurut Angkie, Kementerian Pemuda dan Olahraga telah memberikan bonus kepada atlet penyandang disabilitas dengan nilai yang sama besar dengan bonus yang diterima atlet non-penyandang disabilitas. Hal ini baru terjadi pertama kalinya untuk pemenang Asian Para Games 2018. Pada event-event sebelumnya, bonus untuk penyandang disabilitas selalu lebih kecil ketimbang non-penyandang disabilitas.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.