logo Kompas.id
UtamaDPR Akhirnya Buka Lagi RUU...
Iklan

DPR Akhirnya Buka Lagi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Setelah mangkrak sekitar 15 tahun, DPR akhirnya membuka kembali wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Mewjd_UWzQCajYffvFffMCucgac=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F2_1575301616.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Lita Anggraini, Koordinator Jala PRT, menyerahkan draf dan naskah akademik RUU PPRT kepada Pimpinan Baleg DPR, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (2/12/2019) di Ruang Rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah mangkrak sekitar 15 tahun, DPR akhirnya membuka kembali wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Para anggota DPR periode 2019-2024 berkeinginan untuk melanjutkan proses legislasi  kembali RUU tersebut, dan menggolkan sebagai undang-undang.

Selain akan mengusulkan sebagai salah satu RUU prioritas Program Legislasi Nasional pada 2020, sejumlah anggota DPR mengusulkan agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diajukan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000