Kualitas APBD DKI Dipertaruhkan
Kualitas APBD DKI 2020 dihadapkan pada tenggat waktu pembahasan yang hanya 9 hari. Sisa waktu ini juga belum diikuti dengan terbukanya akses publik untuk ikut mengawasi anggaran.
Kualitas APBD DKI 2020 dihadapkan pada tenggat waktu pembahasan yang hanya 9 hari. Sisa waktu ini juga belum diikuti dengan terbukanya akses publik untuk ikut mengawasi anggaran.
JAKARTA, KOMPAS - Batas waktu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2020 yakni 11 Desember 2019, tinggal 9 hari lagi. Selasa (3/12/2019) ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBD DKI 2020, ke DPRD.
Agenda penyampaian Raperda ini semula dijadwalkan pada Senin pukul 10.00. Namun, ada pergeseran jadwal menjadi Selasa karena anggota dewan mengikuti bimbingan teknis.
Meski ada pergeseran jadwal, Sekretaris Dewan di DPRD DKI M Yuliadi meyakini, penetapan Perda APBD DKI 2020 tetap dilakukan 11 Desember.
"Ada sehari yang jadi dua agenda untuk mempersingkat waktu. Jadi, bisa cepat selesai," ujar Yuliadi.
Dua agenda yang dipadatkan menjadi satu hari adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD DKI 2020, dan penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi. Sebelumnya, dua agenda itu berlangsung di hari yang berbeda.
Sebagai gambaran, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) terbagi dalam delapan buku, dengan tebal total 2.957 halaman. Dalam buku itu, termuat kegiatan atau program sepanjang tahun 2020. Program hingga ke tingkat kecamatan/kelurahan itu dibahas di lima komisi DPRD.
Tercatat ada lebih dari 23.000 kegiatan pada tahun depan, dengan lebih dari 270.000 komponen yang harus dibahas eksekutif dan legislatif.
KUA-PPAS merupakan awal dari mata anggaran dalam Raperda APBD yang akan pembahasannya dimulai dengan pidato Gubernur, Selasa ini.
Sebagai gambaran, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) terbagi dalam delapan buku, dengan tebal total 2.957 halaman. Dalam buku itu, termuat kegiatan atau program sepanjang tahun 2020. Program hingga ke tingkat kecamatan/kelurahan itu dibahas di lima komisi DPRD.
Keterbukaan
Pemerintah DKI Jakarta juga menunda lagi janji untuk mengunggah dokumen KUA-PPAS di situs apbd.jakarta.id. Pengunggahan dokumen tertunda karena proses input komponen belum selesai.
"Sekarang dalam proses penyelesaian (input komponen). Jadi, masih ada tambah, kurang," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Suharti, Senin di Jakarta.
Baca juga : DKI Belum Unggah Dokumen Anggaran Seperti yang Dijanjikan
Menurut Suharti, ada sejumlah kegiatan kerja yang harus disesuaikan dengan rapat Badan Anggaran DKI terakhir, Rabu (27/11). Dengan alasan itu, dokumen anggaran belum bisa diunggah meski KUA-PPAS ini telah disepakati Pemprov DKI dan DPRD pada Kamis (28/11).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Saefullah dan mantan Kepala Bappeda Sri Mahendra Satria Wirawan menjanjikan dokumen anggaran segera diunggah setelah disepakati sebagai KUA-PPAS.
Suharti berjanji kembali bahwasannya KUA-PPAS akan diunggah Selasa, sebelum Gubernur Anies menyampaikan Raperda APBD 2020.
"Besok pada waktu Gubernur pidato, mestinya sih sudah selesai (proses input). Kemarin weekend sampai tengah malam (proses input komponen), tetap saja jalan terus," ucap Suharti.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyampaikan, penganggaran harus terbuka dan transparan untuk umum.
Subsidi transportasi
Dalam KUA-PPAS yang ditelah sepakati, alokasi anggaran subsidi (public service obligation/PSO) transportasi untuk tiga moda pada 2020 susut Rp 1,1 triliun.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin, menjelaskan, PSO transportasi yang diusulkan dalam KUA-PPAS Rp 5,662 triliun. Angka itu diturunkan menjadi Rp 4,55 triliun dalam pembahasan KUA-PPAS.
Akibatnya, PSO untuk pengguna bus transjakarta turun dari Rp 4,197 triliun menjadi Rp 3,291 triliun. Alokasi PSO untuk penumpang MRT Jakarta dari usulan Rp 938,5 miliar menjadi Rp 825 miliar. PSO penumpang LRT dikurangi dari Rp 527,5 miliar jadi Rp 439,6 miliar.
Syafrin melanjutkan, PSO dihitung untuk kebutuhan subsidi selama 10 bulan. Sisanya akan diperjuangkan kembali dalam pembahasan APBD Perubahan 2020. Syafrin memastikan, tidak ada perubahan tarif angkutan yang dibayarkan masyarakat.
Baca juga : Subsidi Transportasi Berkurang Rp 1,1 Triliun
Di sisi lain, anggaran acara (event) dalam KUA-PPAS 2020 dianggarkan sekitar Rp 1,5 triliun untuk usulan 378 kegiatan. Jumlah anggaran untuk acara meningkat dibanding anggaran tahun 2017, sebesar Rp 62,5 miliar.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, tahapan RAPBD akan melihat lagi kebutuhan festival itu. Apabila dinilai kurang diperlukan, maka anggaran bisa dicoret atau dikurangi sesuai kebutuhan. “Nanti kami lihat apakah event-event ini tepat sasaran atau tidak,” kata politisi Gerindra itu, kemarin.
Di Komisi E, anggaran acara yang diusulkan Rp 409 miliar (M). Jumlah terbesar adalah commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E sebesar 396 M dan pra-event Formula E sekitar Rp 7 M.
Menurut Iman, untuk acara di luar Formula E, pembahasan masih akan dilakukan untuk mengevaluasi kebutuhan diselenggarakannya acara itu. Khusus Formula E, kata Iman, tidak akan dilakukan pengurangan karena Formula E menjadi komitmen Jakarta sebagai bagian Indonesia pada pihak asing.
Di Komisi B, menurut rekap internal Partai Solidaritas Indonesia, anggaran acara Rp 324 M, di antaranya Festival Move On Jones (Rp 1 M), Kepulauan Seribu Water Sport Competition (Rp 3,9 M), dan Festival Tahun Baru (Rp 5 M).
Anggota Komisi B DPRD DKI dari PSI Eneng Malianasari mengatakan, dalam pembahasan, terjelaskan betul target penyelenggaraan dan tujuannya. Pembahasan akan dilakukan lagi sehingga penghapusan masih memungkinkan untuk kegiatan yang tak diperlukan.
Menurut Iman, untuk acara di luar Formula E, pembahasan masih akan dilakukan untuk mengevaluasi kebutuhan diselenggarakannya acara itu. Khusus Formula E, kata Iman, tidak akan dilakukan pengurangan karena Formula E menjadi komitmen Jakarta sebagai bagian Indonesia pada pihak asing.
Perjalanan dinas
Di sisi lain, Gubernur Anies melonggarkan aturan perjalanan dinas dalam dan luar negeri. Jumlah rombongan perjalanan dinas kini bisa lebih dari lima orang atas persetujuan gubernur atau sekretaris daerah.
Selain itu, istri/suami dari gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah, yang melakukan perjalanan dinas terkait jabatan yang diembannya (ex-officio) dan ditugaskan oleh pemerintah daerah, dapat diberikan semua komponen biaya perjalanan dinas dengan menyesuaikan golongan jabatan suami/istri yang bersangkutan.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2019 yang ditandatangani Anies pada 6 November 2019.
Dalam pergub sebelumnya, yakni Pergub Nomor 107 Tahun 2013, perjalanan dinas dalam dan luar negeri secara rombongan paling banyak lima orang, termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.
Dalam pergub sebelumnya, istri/suami dari gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah yang melakukan perjalanan dinas dapat diberikan biaya transportasi pulang-pergi, visa, airport tax, dan asuransi perjalanan.
Baca juga : Anies Longgarkan Aturan Perjalanan Dinas
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi, kemarin, mengatakan, perubahan pergub bertujuan mengakomodasi perjalanan dinas yang membutuhkan jumlah rombongan lebih besar.
Kegiatan yang memungkinkan lebih dari lima orang dalam satu rombongan, misalnya, berkaitan dengan olahraga dan kebudayaan.