Penyandang disabilitas memiliki kesempatan, tanggung jawab, dan kewajiban yang sama. Di sisi lain, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas belum tuntas.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyandang disabilitas memiliki kesempatan, tanggung jawab, dan kewajiban yang sama. Di sisi lain, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas belum tuntas. Pemerintah berjanji akan mendorong kebijakan yang lebih inklusif, baik di jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dunia usaha.
Sampai hari ini, menurut Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Gufroni Sakaril, masih ada tiga isu penting yang perlu diperhatikan di Indonesia. Pertama, data penyandang disabilitas. Kedua, stigma negatif dan diskriminasi yang masih terjadi kepada penyandang disabilitas. Ketiga, akses pendidikan dan pekerjaan.
Badan Pusat Statistik menyebutkan ada 21 juta penyandang disabilitas atau 8,56 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, data spesifik dan akurat berdasarkan nama dan alamat belum ada. Data ini penting untuk semua pihak baik organisasi disabilitas, pemerintah, perusahaan swasta, maupun BUMN untuk merencanakan kebijakan pembangunan yang inklusif.
Masalah stigma dan diskriminasi masih membuat keluarga penyandang disabilitas cenderung enggan menyekolahkan anaknya dengan kekhawatiran adanya perundungan. Rendahnya pendidikan akhirnya menjadi halangan utama penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Untuk mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah akan mendorong pemerintah daerah dan dunia usaha untuk lebih semangat memfasilitasi penyandang disabilitas. Akses ke layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja, harus terus ditingkatkan. Ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak dasar serta meningkatkan martabat dan kemandirian penyandang disabilitas.
”Pemerintah akan terus mendorong kebijakan yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas. Saat ini yang sedang diupayakan adalah mendorong koordinasi dan sinkronisasi program lintas kementerian dan lembaga serta mengupayakan adanya insentif bagi pemerintah daerah yang mampu menciptakan pembangunan regional yang inklusif,” tutur Wapres Amin dalam sambutannya pada peringatan Hari Disabilitas Internasional di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Hadir dalam acara ini, antara lain, Menteri Sosial Juliari Batubara serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.
Untuk meningkatkan kualitas kebijakan, pemerintah juga memperbaiki metode pendataan yang kini menggunakan instrumen pengumpulan data, seperti yang dilakukan Washington Group Questions on Disability.
Isu multisektor
Menteri Sosial Juliari Batubara menambahkan, isu disabilitas adalah isu multisektor dan memerlukan perhatian semua pihak. Pemerintah juga tidak bisa bekerja sendiri dan harus bekerja sama dengan pemerintah daerah, kalangan dunia usaha, organisasi disabilitas, dan masyarakat.
Juliari menegaskan keyakinan bahwa penyandang disabilitas memiliki kapasitas untuk ikut mendukung pemerintah mewujudkan cita-cita Indonesia maju. Disabilitas mampu berperan aktif dan menjadi agen perubahan.
Untuk itu, dua peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah rampung. Peraturan itu adalah PP No 52/2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan PP No 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, serta Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
”Kami komunitas penyandang disabilitas bersyukur dengan terbitnya PP tersebut dan berharap enam PP lain yang masih kita tunggu mudah-mudahan nanti di tahun mendatang akan bisa disahkan,” tutur Gufroni dalam sambutannya dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional di Jakarta.
Beberapa PP yang masih ditunggu adalah PP tentang akomodasi yang layak untuk disabilitas dalam proses peradilan, PP tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik, rehabilitasi, PP terkait pemenuhan hak atas permukiman layanan publik, PP tentang unit pelayanan disabilitas ketenagakerjaan, serta PP tentang konsensi dan inisiatif dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
”Selain itu, kami penyandang disabilitas juga menunggu lahirnya Komite atau Komnas Disabilitas Indonesia yang nantinya akan memastikan implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016,” ucap Gufroni.
Menurut Juliari, pemerintah masih memperbaiki regulasi tentang penyandang disabilitas. Harapannya, pengaturan ini melindungi penduduk dengan disabilitas supaya memperoleh hak upah yang sama dengan tenaga kerja bukan disabilitas, memperoleh akomodasi layak, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, mendapatkan program untuk kembali bekerja.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.