Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan keputusan presiden.
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Saat panitia seleksi yang dibentuk Presiden Joko Widodo mulai menyeleksi 17 calon untuk menggantikan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Agung juga akan membentuk tim khusus untuk menyeleksi hakim konstitusi dari unsur MA. Mahkamah Konstitusi menyerahkan seleksi hakim konstitusi dari unsur Presiden dan MA kepada institusi masing-masing.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang berasal dari unsur Presiden akan mengakhiri masa jabatannya pada 7 Januari 2020. Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) karena dua hakim dari unsur MA juga akan habis masa jabatannya, yakni pada 2020. Dua hakim itu ialah Suhartoyo dan Manahan Sitompul.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan keputusan presiden. Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan, masa jabatan Suhartoyo akan berakhir pada 7 Januari 2020, sama dengan Palguna. Adapun masa jabatan Manahan berakhir pada 28 April 2020.
Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan keputusan presiden.
”Bagi Pak Palguna, karena beliau sudah dua periode menjadi hakim konstitusi, posisinya sudah pasti tergantikan orang lain. Adapun dua hakim lainnya dari MA yang segera habis masa jabatannya baru satu periode menjabat sehingga masih berpeluang untuk lanjut sebagai hakim konstitusi (2020-2025) dari unsur MA,” tutur Guntur.
Menurut Guntur, mekanisme pemilihan hakim pengganti dari Presiden ataupun MA diserahkan kepada setiap institusi. UU MK hanya mengatur pencalonan hakim konstitusi dilakukan transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara obyektif dan akuntabel.
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, baru mengetahui ada dua hakim MK dari unsur MA yang segera habis masa jabatannya. Hal tersebut akan segera disampaikan kepada pimpinan. Lazimnya, MA akan membentuk tim khusus dalam melakukan seleksi terhadap calon hakim MK dari unsur MA.
”Nantinya, hakim yang diseleksi harus memenuhi syarat profesionalitas tertentu serta melalui uji kelayakan dan kepatutan di internal lembaga,” kata Andi Samsan.
Proses obyektif
Kemarin, 17 pendaftar calon hakim konstitusi dari unsur Presiden mengikuti ujian tertulis di Jakarta. Ketua Tim Pansel Hakim MK Harjono mengatakan, hasil ujian tertulis diserahkan kepada anggota tim pansel untuk dinilai. Namun, untuk menjaga obyektivitas penilaian, tim pansel hanya diberikan kertas ujian yang telah dikerjakan tanpa dilampiri nama peserta.
Peserta yang dinyatakan lolos ujian tertulis akan mengikuti ujian wawancara. Pada tahap akhir, setelah ujian wawancara dan tes kesehatan, hanya tiga nama terbaik yang diserahkan kepada Presiden. Presiden yang menentukan satu dari tiga nama itu untuk menjadi hakim konstitusi menggantikan I Dewa Gede Palguna. (REK)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.