Kondisi topografi Sumatera Selatan yang memiliki garis pantai yang sangat panjang membuat barang ilegal rawan diselundupkan. Barang ilegal juga masif masuk melalui jual beli daring.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS--Kondisi topografi Sumatera Selatan yang memiliki garis pantai yang sangat panjang membuat barang ilegal rawan diselundupkan. Barang ilegal juga masif masuk melalui jual beli daring.
Jika hal itu dibiarkan akan menimbulkan kerugian negara termasuk mengancam keselamatan warga. Karena itu, butuh sinergitas antara aparat penegak hukum dan masyarakat guna meminimalisasi masuknya barang ilegal di Sumsel.
Hal itu mengemuka dalam Pemaparan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur, Rabu (4/12/2019) di Palembang. Dalam acara tersebut juga dimusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan di sepanjang tahun 2019. Barang ilegal tersebut dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur, Dwijo Muryono menerangkan di sepanjang tahun 2019, pihaknya telah menangani sekitar 716 pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. Pelanggaran tersebut meliputi 278 pelanggaran impor barang kiriman pos, 319 pelanggaran cukai hasil tembakau, dan 27 pelanggaran impor umum.
Selain itu 67 pelanggaran impor barang penumpang, 14 pelanggaran cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 7 pelanggaran cukai MMEA Impor, 3 ekspor barang penumpang, dan 1 ekspor umum.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 12 kasus telah ditingkatkan statusnya ke proses penyidikan. Adapun nilai barang yang disita mencapai Rp 32 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 29 miliar.
Nilai barang yang disita mencapai Rp 32 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 29 miliar.
Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2018. Jumlah penindakan tahun itu mencapai 636 penindakan dengan nilai aset mencapai Rp 3,3 miliar. Adapun total kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
Sedangkan penindakan tahun 2017 mencapai 933 kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 50,6 miliar. Adapun tahun 2016 ada 378 penindakan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 12,4 miliar.
Dwijo menerangkan selain untuk meminimalisasi kerugian negara, langkah ini juga dimaksudkan untuk menyelamatkan warga dari risiko barang-barang berbahaya. Seperti airsoft gun yang apabila dimodifikasi bisa menjadi senjata yang mematikan.
Dwijo menuturkan kebanyakan barang ilegal yang dimusnahkan berasal dari China. "Sumsel hanya dijadikan pasar dan jalur distribusi," ungkapnya.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan berupa 8,5 juta batang rokok ilegal, 14.431 botol MMEA, 264 botol hasil pengolahan tembakau lainnya, dan 97 kilogram tembakau iris.
Selain itu, Bea Cukai juga menyita dan memusnahkan 14 unit senjata senapan angin (air softgun), 136 sex toys, 109 unit alat kesehatan, 36 unit anak panah, 12 lembar pakaian, dan 3 unit kosmetik. Pemusnahan barang ilegal juga dilakukan di beberapa daerah lain seperti seperti di Jambi, Pangkal Pinang, dan Tanjung Pandan.
Modus baru
Selain melalui pesisir pantai ungkap Dwijo, barang impor ilegal juga dikirim melalui jual-beli daring (e-dagang). Modusnya pun beragam, mulai dengan mencantumkan nama barang tidak sesuai dengan isinya. "Terkadang nama yang tercantum merupakan barang yang berizin namun setelah diperiksa, barang tersebut ilegal,"katanya.
Bahkan dalam beberapa kasus pihaknya menemukan sejumlah barang yang terindikasi mengandung bahan narkotika seperti cairan vape yang mengandung narkoba atau tembakau gorila. "Namun kalau sudah tahu barang itu ilegal, biasanya tidak akan diambil oleh pemiliknya,"kata Dwijo.
Oleh karena itu, ungkap Dwijo pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak jasa pengiriman untuk memantau barang impor yang masuk melalui sistem jual-beli daring.
Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Prov Sumsel, Yohanes H Toruan memiliki pengalaman saat dirinya menerima paket tanpa nama pengirim di depan rumahnya. Karena tidak ingin terlibat kasus hukum, dirinya memutuskan untuk melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian.
Setelah dibuka, ternyata di dalam paket tersebut terdapat paket sabu. "Kejadian ini sudah dua kali saya alami,"katanya. Untuk itu, ungkap Yohanes, perlu ada sistem yang terintegrasi untuk memastikan bahwa paket yang diterima adalah legal.
Hal ini perlu diperhatikan mengingat lalu-lintas jual beli online sudah cukup masif. "Untuk itu perlu keterlibatan semua pihak untuk mencegah masuknya barang ilegal di Sumsel,"katanya.
Deputi Kurir dan Logistik Kantor Regional III PT Pos Indonesia Hany Sartana mengungkapkan dalam proses pengiriman barang impor, pemeriksaan secara terperinci sudah dilakukan oleh petugas bea cukai. "Biasanya, ada petugas bea cukai yang bertugas di kantor kami untuk memeriksa barang impor kiriman," katanya.
Pemeriksaan dilakukan dengan membuka paket dan memeriksanya apakah barang itu ilegal atau tidak. Setelah melalui pemeriksaan Bea Cukai dan dinyatakan legal, kemudian barang itu dikirim.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Iwan Gunawan menerangkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk lebih selektif membeli barang. Jangan sampai masyarakat membeli barang ilegal yang belum diuji kualitasnya.
Iwan mengimbau agar konsumen memerhatikan produk yang dibeli apakah sudah melalui uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau belum. "Jangan karena murah lalu dibeli tanpa melihat kualitasnya," ungkapnya.