Para pihak yang memengaruhi atau bahkan mengintimidasi aparatur sipil negara untuk tidak netral dalam pilkada serentak 2020 didorong untuk juga dihukum.
Oleh
Ingki Rinaldi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para pihak yang memengaruhi atau bahkan mengintimidasi aparatur sipil negara untuk tidak netral dalam pilkada serentak 2020 didorong untuk juga dihukum. Hal ini karena relatif belum adanya praktik pengawasan yang menjangkau para auktor intelektualis tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, Rabu (4/12/2019), di Jakarta, mengatakan, selama ini yang dikejar relatif hanya aparatur sipil negara (ASN) dengan perilaku tidak netral. Padahal, lanjutnya, ASN bekerja berdasarkan komando atau perintah.
”Ya, kasihan sekali nasibnya teman-teman saya ini, sesama ASN,” kata Bahtiar.
Menurut dia, kecenderungan tidak netralnya sebagian ASN terjadi karena ketidakberdayaaan. Hal ini menyusul sejumlah ancaman terkait jabatan yang bersangkutan apabila tidak mendukung pasangan tertentu.
Sebagian lagi relatif disebabkan adanya semacam simbiosis saling menguntungkan. Hal ini misalnya karena janji beroleh karier bagus jika mendukung pasangan calon tertentu.
”Makanya, para pihak yang memengaruhi ASN tidak netral (harus) dihukum seberat-beratnya,” ujar Bahtiar.
Jika yang terbukti melakukan hal tersebut adalah pasangan calon, hukumannya adalah diskualifikasi. Jika hal itu dilakukan pihak lain, mesti dikenai pidana pemilu.
Menurut Bahtiar, sejauh ini belum ada praktik pengawasan yang menjangkau para auktor intelektualis tersebut. Jika hal itu bisa dilakukan, ia menilainya sebagai sebuah langkah maju yang baik.
Hal lain yang juga disoroti adalah praktik kampanye dan pertarungan narasi di media sosial pada saat pilkada. Selama ini, pengawasan terkait diskursus di ruang virtual itu cenderung belum terjangkau secara maksimal.
Bahtiar menyebutkan, paling tidak, Bawaslu menjalin kemitraan dengan sejumlah instansi terkait, misalnya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Badan Siber dan Sandi Negara.
Tergantung bukti
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Abhan pada hari yang sama mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan hingga tuntas. Hal itu sangat tergantung dari bukti-bukti dan sejumlah keterangan yang ada.
Abhan menuturkan, Bawaslu juga akan mencari alat bukti lain seandainya ASN bersangkutan bungkam saat ditanya siapa yang berada di balik sikap tidak netralnya. Jika alat bukti lain menunjukkan ada peran auktor intelektualis, Bawaslu akan mengejar hal itu sampai pada ujungnya.
”Tergantung pembuktian dan alat bukti yang kami dapatkan,” ucap Abhan.
Sementara mengenai pengawasan konten kampanye di ruang virtual, Abhan mengatakan, hal tersebut akan didorong secara detail pengaturannya dalam peraturan KPU terkait. Selain itu, Bawaslu juga menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jika ada pelanggaran, hal itu akan ditindaklanjuti, minimal dengan upaya penurunan konten tersebut. Atau, jika memang terdapat pelanggaran pidana, akan diarahkan untuk ditangani Divisi Cyber Crime Polri.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.