Temuan Onderdil dan Sepeda di Pesawat Garuda Berpotensi Ilegal
Temuan onderdil bekas dan sepeda dalam pesawat Garuda berpotensi melanggar aturan perdagangan barang antar negara. Selain dari jenis barang, pengiriman itu juga melanggar ketentuan dari sisi nilai barang.
JAKARTA, KOMPAS -- Temuan onderdil bekas dan sepeda dalam kardus dalam pesawat milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berpotensi ilegal. Onderdil yang ditemukan tidak termasuk daftar jenis barang yang boleh didatangkan. Sementara sepeda dalam pesawat itu diduga kuat melanggar ketentuan nilai harga yang boleh dibawa dalam pesawat.
Dugaan pelanggaran untuk pengiriman onderdil bekas sesuai pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang sebagian pasalnya diubah dalam Permendag Nomor 76 Tahun 2019. Dalam aturan itu, barang dengan kode HS 8711 tidak ada dalam daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor.
Dari sisi nilai, pengangkutan onderdil bekas beserta sepeda berpotensi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Pasal 12 aturan tersebut menyatakan, nilai pabean barang pribadi yang bebas bea masuk tidak lebih dari 500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 7,06 juta berdasarkan kurs referensi Bank Indonesia.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, pengangkutan onderdil dan sepeda tersebut bukan tergolong transfer barang. "Kalau termasuk (transfer barang), perizinan dan importirnya dipertanyakan. Kalau barang bekas, mesti mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru," tuturnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Kepala sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengonfirmasi, onderdil dengan kode HS 8711 tersebut bersifat bekas atau tidak baru. Adapun total nilai onderdil bekas dan sepeda tersebut berkisar Rp 170 juta.
Sementara itu, Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk M Ikhsan Rosan menyatakan, pemerksaan bea cukai tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan. Pihaknya juga menerima penindaklanjutan proses pemeriksaan bea cukai terhadap suku cadang (spare part) motor besar yang tidak diproduksi di Indonesia dan dibawa oleh satu karyawan dalam penerbangan.
Suku cadang yang dibawa oleh karyawan dalam pesawat tersebut telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis. Sebelum mendarat di bandar udara (bandara) Soekarno-Hatta, Garuda Indonesia telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada pihak otoritas bandara.
Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait tindak lanjut pemeriksaan tersebut kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Garuda Indonesia tundyk dan patuh atas segala ketentuan, peraturan, serta prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai," kata Ikhsan melalui siaran pers.
Ikhsan menambahkan, karyawan Garuda Indonesia yang bersangkutan juga tunduk dan akan mematuhi segara aturan yang berlaku atas keputusan dari kepabeanan, misalnya membayar sejumlah bea masuk. Suku cadang tersebut akan digunakan secara pribadi oleh karyawan yang bersangkutan, bukan untuk diperjualbelikan.
Masih penelitian
Saat ini tim Bea dan Cukai mendalami dugaan penyelundupan onderdil motor besar Harley Davidson melalui pesawat milik maskapai Garuda. Penelitian lebih lanjut dilakukan terhadap petugas ground handling dan penumpang pesawat. “Sampai saat ini masih dalam proses penelitian,” ujar Kepala sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, Rabu (4/12/2019).
Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menemukan sejumlah kardus berisi onderdil motor besar Harley Davidson yang tidak tercatat dalam manifes penerbangan di pesawat terbaru milik maskapai Garuda Indonesia. Pesawat berjenis Airbus A330-900 Neo itu terbang perdana dari Toulouse, Perancis, pada 17 November 2019 lalu. Pesawat mengangkut 10 orang kru dan 22 orang penumpang.
Deni mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lambung pesawat (bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 box berwarna cokelat yang seluruhnya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang.
Dari 18 box itu, sebanyak 15 box dimiliki atas nama SAW berisi onderdil motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, dan 3 box lainnnya atas nama LS berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda. SAW dan LS terdaftar sebagai penumpang dari pesawat Garuda.
Pada Selasa (3/12/2019), Direktur Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi masih melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap barang-barang yang diduga diselundupkan itu. “No comment dulu. Sedang investigasi dengan pihak-pihak terkait dalam satu-dua hari ini,” kata Heru.
Merespon temuan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai modus-modus penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara mulai dari jasa titip hingga memecah satu komoditas menjadi barang-barang lebih kecil. Modus penyelundupan juga makin canggih mengikuti perubahan aturan yang ditetapkan pemerintah. “Selalu saja ada percobaan untuk melakukan penyendupan karena pekerjaan mereka memang menyelundup. Perubahan kebijakan juga akan membuat mereka makin canggih,” kata Sri Mulyani.
Direktorat Bea dan Cukai serta Perpajakan terus memperbaiki penanganan intelijen. Kerja sama dengan negara-negara ditingkatkan agar pertukaran data makin intensif dilakukan. Pertukatan data sangat krusial untuk memonitor valuasi ekspor dan impor sehingga semakin menekan ruang penyelundupan.
Bisa dicopot
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerahkan masalah ini ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Biarkan saja bea cukai melihat ada nggak kasus-kasus yang benar-benar seperti yang dilaporkan," kata Erick di Jakarta.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan dugaan penyelundupan beberapa suku cadang kendaraan roda dua Harley Davidson dan dua sepeda lipat merk Brompton dalam pesawat Airbus A330-900 Neo, yang baru didatangkan dari Perancis, 17 November lalu. Ketika didatangkan, pesawat itu mengangkut 10 orang kru dan 22 penumpang.
Sejalan dengan upaya Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan juga menginstruksikan pejabat terkait untuk melihat temuan itu secara transparan. Sejauh ini, ia akan menunggu penelitian mengenai status barang tersebut dari pihak bea cukai. Adapun terhadap pihak Garuda Indonesia, ia mengingatkan agar oknum yang bersalah untuk jujur.
"Kalau barang itu benar dibawa karyawan Garuda ya harus dicopot. Lebih baik lagi, sebelum ketahuan, mengundurkan diri. Kita harus kayak samurai Jepang juga, tetapi kalau benar. Kita juga musti praduga tak bersalah," ujarnya.