logo Kompas.id
UtamaBaiknya Fokus di Pencegahan...
Iklan

Baiknya Fokus di Pencegahan Korupsi

Hukuman bagi koruptor belum membuat jera. Meski sejumlah negara memberlakukan sanksi terberat, yakni hukuman mati, itu tak menjamin hilangnya praktik korupsi. Aspek pencegahan perlu diutamakan guna menghapus korupsi.

Oleh
Yohanes Mega Hendarto
· 5 menit baca

Hukuman mati sejauh ini menjadi yang terberat bagi koruptor. Ada sejumlah negara yang menerapkan hukuman ini. Tiga negara yang tercatat di lembaga Amnesty International masih menerapkan hukuman ini meliputi China, Iran, dan Vietnam. Memang ketiga negara itu tidak hanya memvonis mati koruptor, tetapi juga memberlakukannya bagi penjahat lainnya, seperti bandar atau pengedar narkoba.

Sebagai contoh, pada 2018 di China, Zhou Zhenhong (56), mantan Chief United Front Work Department (UFWD), divonis mati setelah terbukti melakukan korupsi. Tindakan Zhou merugikan keuangan negaranya hingga lebih dari 24,6 juta yuan (Rp 43 miliar).

Pada 2013, Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China, dijatuhi hukuman mati setelah terbukti memperkaya diri hingga 6 miliar poundsterling atau setara Rp 109,2 triliun, dari praktik suap jabatan selama 1986 hingga 2011. China sendiri mengesahkan hukuman mati bagi koruptor sejak 2006.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000