Pemprov DKI dan KPK Lanjutkan Operasi Penunggak Pajak Mobil Mewah
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan KPK melanjutkan operasi menempelkan stiker penunggak pajak di Jakarta Barat. Total potensi pendapatan daerah dari tunggakan tujuh mobil mewah Rp 598 juta.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta dan KPK melanjutkan operasi menempelkan stiker penunggak pajak di Jakarta Barat. Total potensi pendapatan daerah dari tunggakan tujuh mobil mewah Rp 598 juta
Dari kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat, petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) serta Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, Jumat (6/12/2019) sekitar pukul 15.00, menuju tujuh lokasi pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. Mobil mewah tersebut di antaranya Ferrari, Mercedes Benz, Isuzu, Shacman, Toyota Tundra, dan Lamborghini.
Salah satu mobil mewah yang ditempel stiker merah bertuliskan ”objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah” adalah Toyota Tundra atas nama PT Kidang Gesit Perkasa sebesar sekitar Rp 135 juta. Masa aktif pajak mobil tersebut 11 Januari 2015. Namun, untuk mengelabui petugas, tahun pelat nomor diganti sampai tahun 2025.
”Selain tidak membayar pajak, pemilik mobil juga memalsukan pelat nomor. Kami sudah sampaikan kepada pemilik untuk segera membayar pajak senilai Rp 135 juta. Jika sampai batas waktu tidak belum membayar pajak, langsung kami sita,” kata Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko.
Pemilik mobil saat dimintai keterangan selalu berkelit. Ia mengatakan, mobil tersebut hanya dipakai di kebun, tetapi ia tidak menjelaskan lokasi kebun tersebut. Ia tidak mau menjawab kenapa tidak membayar pajak dan memalsukan pelat nomor kendaraan.
Pemilik mobil saat dimintai keterangan selalu berkelit. Ia mengatakan, mobil tersebut hanya dipakai di kebun, tetapi ia tidak menjelaskan lokasi kebun tersebut.
Selain di Jakarta Barat, BPRD DKI Jakarta juga melakukan operasi ke Jakarta Utara. Total potensi pendapatan daerah dari tunggakan 11 dari 170 kendaraan mobil mewah mencapai Rp 5,48 miliar.
BPRD DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak kendaraan 2019 sebesar Rp 8,8 triliun. Secara keseluruhan, 1.100 mobil mewah masih menunggak pajak hingga awal Desember 2019. Total pajak yang belum diterima BPRD hingga Desember Rp 37 miliar.
Di antara 1.100 mobil mewah di Jakarta yang menunggak pajak, 336 kendaraan menggunakan identitas orang lain atau identitas palsu. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) itu telah diblokir sehingga tidak bisa diperpanjang sebelum pemiliknya membalik nama dan membayar pajak.
Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK Friesmount Wongso mengatakan, apabila pemilik mobil mewah masih belum membayar pajak, pihaknya juga akan melakukan penindakan dengan menempel stiker merah yang menunjukkan bahwa pemilik kendaraan itu belum melunasi pajak. Apabila stiker dicopot, pemilik kendaraan dikenai sanksi pidana perusakan segel.
”Kami harapkan pemilik kendaraan mewah, sebagai kaum yang lebih baik (kesejahteraannya), untuk lebih patuh. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan mendorong wajib pajak untuk patuh. Sebab, apa yang diperoleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat dan khususnya masyarakat di DKI,” kata Friesmount.
Melalui kegiatan seperti itu, KPK juga berupaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah. ”Kami mendampingi DKI dalam rangka mengumpulkan apa yang menjadi hak pajak. Kami tingkatkan salah satunya pajak kendaraan bermotor,” tambah Friesmount.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Joko Pujiyanto mengatakan, terkait kasus pencatutan kartu identitas penduduk (KTP) yang dilakukan pemilik mobil mewah demi menghindari pajak progresif, pemilik identitas yang tercatut diharapkan datang ke Samsat Jakarta Barat untuk memblokir kartu.
”Pemilik identitas harus mengisi formulir dan membuat surat pernyataan sebagai bukti tidak memiliki kendaraan mewah,” kata Joko.