logo Kompas.id
UtamaSinergikan Regulasi Pemidanaan
Iklan

Sinergikan Regulasi Pemidanaan

Dua regulasi pemidanaan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020, yakni Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Rancangan UU Pemasyarakatan.

Oleh
REK/NIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-ypXfHpN2BedQppXtt_lRCHmWME=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FUnjuk-Rasa-Menolak-RKUHP-dan-UU-KPK_84929007_1573744097.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para mahasiswa berusaha menghindari gas air mata yang ditembakkan polisi saat berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Mereka berunjuk rasa menuntut dibatalkannya UU Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dan menolak isi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dua RUU, yaitu RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, dari total 50 RUU yang masuk Prolegnas 2020 akan menyinergikan pemidanaan.

JAKARTA, KOMPAS — Dua regulasi pemidanaan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020, yakni Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Rancangan UU Pemasyarakatan. Dua RUU yang saling terkait itu idealnya dibahas sinergis di antara tim perumus agar selaras kebijakan pemidanaannya antara RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000