Perizinan E-dagang UMKM Berorientasi Lokal Dipermudah
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE mewajibkan adanya izin usaha bagi para pelaku usaha.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE mewajibkan adanya izin usaha bagi para pelaku usaha. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM mengharapkan ada kemudahan terkait perizinan, terutama bagi UMKM yang menjual produk-produk dalam negeri.
Menurut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, pelaku UMKM tidak keberatan dengan adanya izin usaha. ”Namun, pemerintah perlu menegaskan keberpihakannya pada UMKM yang memproduksi dan berjualan produk-produk dalam negeri dalam bentuk kemudahan mekanisme perizinan,” katanya saat dihubungi, Minggu (8/12/2019).
Berdasarkan pengamatan yang dihimpun Akumindo, Ikhsan mengatakan, mayoritas produk yang dijual secara dalam jaring (daring) atau melalui sistem elektronik berasal dari impor. Akibatnya, UMKM yang berorientasi produk dalam negeri mesti bersaing dengan pelaku yang menjual barang impor tersebut.
Karena itu Ikhsan mengharapkan, pemerintah memperketat izin usaha bagi pelaku yang tidak memproduksi atau berjualan produk lokal. Contohnya, penjual ulang (reseller) produk-produk impor.
Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 menyatakan, pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Pasal 5 menyebutkan, pelaku usaha PMSE terdiri dari, pedagang, penyelenggara PMSE, dan penyelenggara sarana perantara. Ketiganya mencakup dalam negeri dan luar negeri.
Ikhsan menambahkan, kewajiban izin usaha itu dibutuhkan untuk mendukung kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku UMKM. Selain itu, izin usaha tersebut dapat menjadi landasan pendataan UMKM terintegrasi se-Indonesia.
Berdasarkan data asosiasi, sebanyak 10-15 persen dari anggota Akumindo sudah berjualan secara daring. Saat ini, anggota Akumindo terdiri dari sekitar 5 juta UMKM.
Dalam hal kepemilikan izin usaha, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Perekonomian Rudy Salahuddin menyatakan, pelaku UMKM cukup terdaftar di platform e-dagang.
”Kalau mereka (pelaku UMKM) mau berjualan di platform, harus mendaftar terlebih dahulu. Pendaftaran ini membuat status mereka jelas sehingga jika terjadi sengketa, dapat ditelusuri. Ini sudah membuat UMKM yang terdaftar di platform memenuhi Pasal 15 (PP Nomor 80 Tahun 2019). Terkait hal ini, akan diperinci melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag),” tuturnya.
Selanjutnya, Pasal 15 Ayat 3 menyatakan, dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memiliki izin usaha, pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem perizinan ini mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan peraturan menteri.
Terkait sistem tersebut, Rudy mengatakan, pemerintah sedang mereformasi perizinan. Perizinan berusaha akan berbasis risiko yang terbagi atas aspek izin, standar, dan daftar. Ketiga aspek ini masih dapat berubah, tetapi tidak mengubah esensi.
Pada sistem yang tengah direformasi itu, Rudy mengatakan, merchants atau pedagang diarahkan untuk registrasi dan memiliki nomor induk berusaha (NIB). Harapannya, pemerintah juga dapat memiliki data pedagang yang tergabung dalam platform e-dagang sehingga mampu memberikan fasilitas ataupun program pengembangan yang lebih tepat sasaran.
Apabila tidak memiliki izin usaha saat melakukan kegiatan PMSE, kemungkinan pelaku akan dikenai sanksi. Rudy mengatakan, pengaturan mengenai sanksi terkait perizinan akan diatur lebih lanjut dalam Permendag.