logo Kompas.id
UtamaSengketa Ganggu Investasi
Iklan

Sengketa Ganggu Investasi

Sejumlah negara mulai mengenakan pajak layanan digital. Namun, perbedaan dasar hukum yang digunakan justru memunculkan sengketa pajak antara dua negara.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI dari Mumbai, India
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A_PwRgpAfHa6MceoGue47Y9lQbY=/1024x1852/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190707H01_GKT_Pajak-Digital-dan-Pasar-Ekonomi-Internet-Asia-Tenggara-mumed_1562516888.png

MUMBAI, KOMPAS — Sengketa pajak lintas negara yang terus meningkat menimbulkan ketidakpastian investasi. Di sisi lain, langkah unilateral negara-negara dalam memungut pajak transaksi ekonomi digital berpotensi meningkatkan sengketa pajak lintas negara.

Hal itu terungkap dalam International Tax Conference 2019 di Mumbai, India, Sabtu (7/12/2019). Konferensi tahunan ke-24 bertema ”Menjawab Tantangan Pajak Ekonomi Digital” ini berlangsung pada 5-7 Desember 2019, diikuti peserta dari 28 negara, termasuk Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Indonesia.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000