logo Kompas.id
UtamaKPK Rekomendasikan Dana...
Iklan

KPK Rekomendasikan Dana Bantuan Parpol Rp 8.461 Per Suara

Peningkatan dana partai politik seharusnya tidak diberikan cuma-cuma. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia meminta partai politik menerapkan sistem integritas di internal lembaganya.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OZwnPQiuCCnBoNR7ZkkUR7QhMXM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180826_ENGLISH-TAJUK_A_web.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Spanduk panjang partai politik peserta Pemilu Serentak 2019 terpasang di pagar halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu (25/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia merekomendasikan pendanaan negara bagi partai politik ditingkatkan menjadi Rp 8.461 per suara atau 50 persen dari kebutuhan partai. Peningkatan bantuan ini harus diiringi dengan penerapan sistem integritas partai politik di lembaga tersebut.

Hasil kajian KPK bersama LIPI sejak 2017 menunjukkan, dari lima parpol, yaitu Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, PDI-P, Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera, diperoleh harga sebesar Rp 16.922 per suara di pusat. Kelima parpol ini mewakili 55 persen parpol yang memiliki kursi di DPR.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000