”Body Cam” Cegah Kongkalikong Polisi dan Pelanggar Lalu Lintas
Layanan petugas kepolisian di lapangan terus ditingkatkan. Tahun depan polisi dilengkapi dengan kamera yang menempel di badan saat bertugas. Harapannya, penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas semakin efektif.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ruang gerak pelanggar aturan lalu lintas kendaraan di Ibu Kota semakin terbatas. Mereka semakin sulit untuk menawar pelanggaran agar diampuni petugas di lapangan. Aparat pun tidak bisa leluasa untuk memberikan toleransi kepada pelanggar sebab kini petugas di lapangan dilengkapi body cam atau kamera tubuh yang dipasang pada seragam polisi lalu lintas.
Perangkat ini diyakini mampu mencegah kongkalikong antara polisi dan penguna jalan. Sebab, kamera tubuh terhubung dengan posko tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE), merekam aktivitas polisi secara langsung, dan terpantau melalui sistem pemosisian global (GPS).
Kamera tersebut akan menjadi perlengkapan standar polisi lalu lintas di Polda Metro Jaya tahun depan. Kamera dikendalikan dari posko ETLE Polda Metro Jaya sehingga polisi di lapangan tidak bisa seenaknya mematikan kamera.
”Polisi di lapangan tidak bisa serta-merta mematikannya (kamera). Kamera bisa dikontrol dari jauh selama dayanya masih ada,” kata Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurrahman di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Guna menunjang kinerja polisi, kamera didukung baterai dengan daya tahan delapan jam, kartu memori berkapasitas 32 gigabyte, dan kamera 30 megapiksel. Lanjut Arif, memori itu mampu merekam aktivitas polisi selama 20 jam sehingga mendukung siaran langsung yang terkoneksi dengan pusat manajemen lalu lintas.
Selain itu, kamera dilengkapi GPS untuk memantau lokasi, tombol darurat (panic button) untuk memudahkan permintaan bantuan saat kondisi darurat, dan inframerah untuk merekam saat malam hari.
Alarm di pusat manajemen lalu lintas akan berbunyi saat tombol darurat ditekan. Kemudian petugas mencari titik koordinatnya melalui GPS.
Satu kamera portabel berharga Rp 15 juta. Menurut Arif, polisi akan bekerja sama dengan penyedia layanan telekomunikasi untuk layanan siaran langsung karena membutuhkan biaya atau paket data. Saat ini sudah ada 16 kamera yang dibagikan kepada polisi patroli jalan raya (PJR). Selanjuntya, pada awal tahun akan dibagikan 100 kamera tambahan.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, pengadaan kamera portabel berteknologi tinggi itu bertujuan untuk mengantisipasi aksi tindak pidana yang biasa terjadi di jalan tol dan memantau aktivitas anggota di lapangan. Semua kegiatan dan percakapan petugas dan pengemudi yang melanggar lalu lintas juga terekam sehingga bisa mencegah aksi pungutan liar.
”Adanya ETLE, baik yang dipasang statis maupun portabel, akan mendisiplinkan masyarakat, juga mengubah perilaku oknum Polri, misalnya berdamai saat tilang,” kata Gatot.
Pemerhati transportasi Budiyanto menambahkan, pelanggaran lalu lintas masih tinggi karena penjagaan dan pengawasan belum maksimal dan penegakan hukum masih menggunakan cara-cara konvensional, seperti penegak hukum bersentuhan langsung dengan pelanggar.
Karena itu, harus ada terobosan dalam penegakan hukum dengan bantuan teknologi. Hal itu berkaca dari teknologi kamera pengawas yang mampu merekam pelanggaran marka hingga situasi di dalam kendaraan. Hasilnya pengendara menjadi lebih awas, bukti pelanggaran lebih akurat, dan surat pelanggaran langsung dikirim ke alamat pelanggar.
”Mencegah pungutan liar karena bukti akurat dan terpantau serta hasil lebih maksimal,” ujar Budiyanto.