logo Kompas.id
UtamaJeda Waktu Lima Tahun bagi Eks...
Iklan

Jeda Waktu Lima Tahun bagi Eks Napi Korupsi

Eks narapidana korupsi dapat mendaftar menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah lima tahun setelah menjalani masa pidana. KPU akan segera merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada 2020.

Oleh
REK/INA/AGE/IAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lnE8ggczkDg7ficoT8fT3VaXGxo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190219_TAMBAHAN-CALEG_C_web_1550564934.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua KPU Arief Budiman (kanan), didampingi komisioner KPU, Ilham Saputra, mengumumkan 32 nama tambahan calon anggota legislatif bekas narapidana korupsi di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/2/2019). Dengan tambahan ini, ada 81 bekas napi korupsi yang menjadi caleg dalam Pemilu 2019.

MK kembali memberlakukan syarat jeda waktu lima tahun seusai menjalani masa pidana bagi eks narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

JAKARTA, KOMPAS — Eks narapidana korupsi dapat mendaftar menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah lima tahun setelah menjalani masa pidana. Komisi Pemilihan Umum akan segera merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada 2020 menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12/2019).

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000