logo Kompas.id
UtamaMenjawab Harapan Rakyat
Iklan

Menjawab Harapan Rakyat

HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan langgeng. HAM harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan.

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/euusSAcdVo3xSu1l2qcVa8bTBGk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191211_ENGLISH-TAJUK_A_web_1576075496.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Peserta aksi membawa gambar sejumlah tokoh yang menjadi korban pelanggaran HAM saat memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang diikuti para buruh dan mahasiswa di Jakarta, Selasa (10/12/2019). Penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi pemerintah saat ini. Publik juga menaruh harapan besar agar penuntasan persoalan HAM diselesaikan melalui pengadilan.

Konsiderans menimbang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan pula HAM tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas siapa pun. Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia, menjamin pelaksanaan HAM, serta memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan atau masyarakat, Pengadilan HAM perlu dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.

Pembentukan Pengadilan HAM adalah amanat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Konstitusi, dan Gerakan Reformasi sebab masih ada berbagai kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang belum tuntas. Konstitusi yang diubah sejak 1999 jelas memasukkan pengakuan terhadap HAM. Pasal 28i Ayat (1) UUD 1945 menegaskan, hak hidup, hak tak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui di depan hukum, serta hak tak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000