Dua Kemungkinan Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pemerintah berencana membahas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kemungkinan ada dua jalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang akan ditempuh.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Jaksa Agung; serta Ketua Komnas HAM berencana membahas 11 berkas pelanggaran HAM berat masa lalu yang selesai ditangani Komnas HAM. Kemungkinan penyelesaian kasus itu bisa melalui mekanisme pengadilan atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk pemerintah.
Menurut rencana, 11 berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dibahas satu per satu pada Januari nanti bersama Menko Polhukam dan Jaksa Agung. Penyelesaian kasus-kasus tersebut diharapkan bisa ditempuh dengan dua mekanisme.
”Kami berharap penyelesaian kasus HAM ini bisa dibahas dengan dua mekanisme, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat (13/12/2019), di Kemenko Polhukam, Jakarta.
Ahmad menjelaskan, Komnas HAM, Jaksa Agung, dan Menko Polhukam nantinya akan melihat secara rinci, kasus mana yang perlu diselesaikan lewat pengadilan HAM ataupun kasus yang akan diselesaikan melalui KKR. Hingga saat ini, ketiga pihak tersebut juga belum menyepakati bagaimana konsep KKR yang akan dibentuk nanti. ”Kami pun masih perlu mengundang banyak pihak dan menerima masukan dari kerabat korban terkait pembentukan KKR ini,” ucapnya.
Ahmad tidak ingin nantinya pembentukan KKR malah memperkuat impunitas bagi para pelaku. Menurut dia, apa pun konsep yang ditawarkan pemerintah harus bertujuan untuk mencari keadilan bagi para korban.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan berkomentar banyak terkait pembentukan KKR ini. Menurut Mahfud, draf RUU KKR masih belum disusun pemerintah.
”Drafnya belum ada, harus masuk terlebih dahulu ke dalam Prolegnas,” ujarnya.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataannya ketika di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Ketika itu, Mahfud mengatakan kalau draf RUU KKR sudah siap. Sebelumnya, DPR juga telah memasukkan rencana pembentukan UU KKR dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka. ”Sudah lama (siap), sudah sepuluh tahun, sudah ada, kok. Tinggal dibuka lagi. Cuma mengendap di kotak saja,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Komite Pengarah/Steering Committee Southeast Asian Human Right Studies Network (SEAHRN) Herlambang P Wiratraman mengingatkan agar KKR tidak hanya menerapkan sistem rekonsiliasi. Menurut dia, proses rekonsiliasi semata-mata hanya akan memperkuat impunitas. ”Model rekonsiliasi semacam itu tidak hanya merawat impunitas, tetapi juga tidak jelas dasar hukumnya. Mekanisme ini justru menyakiti korban dan keluarga,” ucapnya.