Komisioner Baru: Kinerja Internal KPK Perlu Segera Dievaluasi
Unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih 2019-2023, Lili Pintauli Siregar, menyatakan, kinerja internal KPK perlu segera dievaluasi, khususnya terkait proses penyidikan dan penyelidikan.
Oleh
Sharon Patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih 2019-2023, Lili Pintauli Siregar, menyatakan, kinerja internal KPK perlu segera dievaluasi, khususnya terkait proses penyidikan dan penyelidikan. Sebab, dalam proses hukumnya, vonis atas kasus yang ditangani KPK sering kali di bawah tuntutan jaksa, bahkan Mahkamah Agung beberapa kali mengurangi hukuman dalam kasus korupsi.
Data Kompas yang dikutip pada Jumat (13/12/2019), setidaknya ada empat terpidana kasus korupsi yang mendapat keringanan masa hukuman dari Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2019. Pada Juli, eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung diputus bebas oleh MA dalam kasasi, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada September, MA meringankan hukuman eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dalam putusan peninjauan kembali. Hukuman dari 4 tahun 6 bulan penjara yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi 3 tahun penjara.
Lalu, pada 3 Desember, MA meringankan hukuman bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, dalam tingkat banding di Pengadilan Tipikor Jakarta, Idrus divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemarin, 12 Desember, MA juga mengabulkan putusan peninjauan kembali mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Atas putusan ini, masa hukuman penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun.
Lili Pintauli Siregar menyampaikan, KPK memang tidak dapat mengevaluasi putusan MA. Namun, ia akan mengevaluasi kinerja internal KPK ke depan, khususnya saat dimulainya penyidikan dan penyelidikan suatu kasus.
”Jadi dilihat apakah sumber daya manusia di KPK sudah punya guideline atau ada hal-hal yang perlu dibenahi dan diberi pendidikan lebih lanjut. Sebab, masih banyak keluhan atas kasus korupsi yang akhirnya diputus bebas oleh MA,” ujar Lili dalam diskusi publik bertemakan ”Organisasi Masyarakat Sipil dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia”, di Jakarta, Jumat.
Hadir pula sebagai narasumber dalam diskusi tersebut, antara lain, Kepala Sub-Direktorat Kemitraan dan Pemberdayaan Organisasi Masyarakat Sipil Kementerian Dalam Negeri Prayogo H Cahyo serta Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia Misran Lubis.
Jadi dilihat apakah sumber daya manusia di KPK sudah punya guideline atau ada hal-hal yang perlu dibenahi dan diberi pendidikan lebih lanjut. Sebab, masih banyak keluhan atas kasus korupsi yang akhirnya diputus bebas oleh MA.
Lebih lanjut, Lili menyampaikan, pendampingan terhadap aparat pengawas internal pemerintah (APIP) di berbagai wilayah akan lebih diperkuat guna mencegah korupsi. Langkah ini sejalan dengan basis kerja KPK yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Selain itu, dibutuhkan juga peran serta masyarakat untuk terlibat langsung dalam mengawasi dan mengontrol berjalannya pembangunan. Ini akan menjadi strategi pencegahan korupsi ke depan.
”Jadi, semua data nanti kami coba olah dan dipastikan apakah KPK akan memberi masukan terkait perbaikan bagi penyelenggara di wilayah. Kami pun (pimpinan KPK terpilih) akan datang ke KPK pada 17-19 Desember 2019 untuk menerima masukan dari pimpinan KPK saat ini,” tutur Lili.
Penguatan LSM
Penyelenggara negara yang baik juga dinilai tidak lepas dari pengawasan masyarakat sipil. Prayogo H Cahyo menyebutkan, hingga 11 Desember 2019 terdapat 433.000 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar dan terus bertambah setidaknya 100 ormas setiap hari.
Ormas, lanjutnya, terus dibina oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga diharapkan dapat terus memberdayakan anggotanya. ”Kita perlu terus menjalin kerja sama agar ormas dapat tetap akuntabel dan transparan sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya.
Begitupun yang disampaikan oleh Misran Lubis. Namun, Civil Society Organization atau Konsil LSM Indonesia saat ini masih menjadi bagian dari aktor korupsi itu sendiri. Untuk itu, penting membangun kerangka kerja dan kontrol terhadap keuangan.
”Ketika menggunakan uang negara, ormas-ormas ini harus ada proses yang berbeda dan harus lebih transparan serta ada pertanggungjawabannya. Selama ini, ruang ini masih gelap. Di sinilah harus ada pembinaan agar ormas dapat menjalankan mandatnya sebagai kontrol pemerintah,” ucap Misran.