Penggusuran Warga Tamansari Bandung Rentan Jadi Preseden Buruk
Pembongkaran 16 bangunan yang dihuni 33 rumah tangga di RW 011 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, berlangsung ricuh, Kamis (12/12/2019). Pembongkaran secara paksa itu berpotensi menjadi preseden buruk.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Warga terdampak penggusuran 16 bangunan yang dihuni 33 rumah tangga di RW 011 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, masih bertahan tinggal di dekat puing rumahnya, Jumat (13/12/2019). Pembongkaran paksa itu berpotensi menjadi preseden buruk pemerintah menata permukiman di perkotaan.
Sebelumnya, pembongkaran yang terjadi pada Kamis (12/12/2019) berakhir ricuh. Penggusuran dilakukan Pemerintah Kota Bandung yang berencana membangun rumah deret di kawasan itu. Namun, warga menolak rencana tersebut.
Hingga Jumat sore, warga masih bertahan di Masjid Al-Islam, Tamansari, Jumat sore. Lantai 1 dan 2 masjid tersebut dipenuhi barang-barang korban, seperti meja, kompor, dan pakaian.
Silvia (37), warga, mengatakan, mereka sempat menutup jalan masuk ke RW 011 Tamansari dengan membuat barikade saat penggusuran terjadi. Akibatnya, mereka saling dorong dengan petugas Satpol PP Kota Bandung yang dijaga Polri dan TNI.
Silvia mengatakan, setelah menembus barikade warga, petugas masuk dan mengeluarkan barang-barang dari rumah warga. Barang-barang itu diangkat ke Taman Film dan dibawa ke Rumah Susun Rancacili.
”Sangat tidak manusiawi. Pemerintah seharusnya melindungi kami, bukan diperlakukan semena-mena seperti ini,” ujarnya.
Sangat tidak manusiawi. Pemerintah seharusnya melindungi kami, bukan diperlakukan semena-mena seperti ini (Silvia).
Akibat penggusuran itu, beberapa barang milik Silvia, seperti kasur, televisi, dan pakaian, belum jelas keberadaannya. Menurut informasi beberapa tetangganya, barang-barang warga korban berada di Rusun Rancacili.
”Padahal kami enggak mau pindah ke sana. Ini sama saja dengan pemaksaan,” ujarnya.
Silvia mengakui, keluarganya tidak mempunyai sertifikat tanah di lokasi itu. Namun, keluarganya sudah mendiami bangunan tersebut lebih dari 30 tahun.
”Saat penggusuran, petugas juga tidak bisa menunjukkan sertifikat lahan atas nama Pemkot Bandung. Jadi, statusnya masih diperdebatkan, tetapi kami langsung digusur,” ujarnya.
Kesedihannya semakin bertambah karena suaminya, Ajo (39), terluka dalam kericuhan itu. Pipi Ajo robek sehingga harus mendapatkan empat jahitan. ”Perlakuan pemerintah kepada rakyat kecil sangat kejam. Kami sudah tidak berdaya, tetap saja dihajar,” ujarnya.
Tindakan represif petugas dalam penggusuran itu juga disesalkan warga lain, Heni (56) meskipun ia mengakui warga sempat mendapatkan surat pemberitahuan untuk mengosongkan rumah. ”Akan tetapi, tidak disebutkan batas waktunya. Saat petugas datang, tidak ada kesempatan menyelamatkan barang-barang,” ujarnya.
Menurut Heni, seharusnya Pemkot Bandung menunggu proses hukum yang diajukan warga. Saat ini, warga masih menanti putusan atas gugatan penerbitan izin lingkungan untuk proyek pembangunan rumah deret di Tamansari.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung Willy Hanafi mengatakan, penggusuran itu bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Pemkot Bandung dinilai merampas ruang hidup warga RW 011 Tamansari yang menolak pembangunan rumah deret di kawasan itu.
”Penggusuran ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penataan permukiman di perkotaan. Banyak hak warga telah dirampas,” ujarnya.
Willy menuturkan, Pemkot Bandung mengklaim berhak menggusur karena gugatan warga terhadap Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi, dan Pembangunan Rumah Deret Tamansari telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, menurut dia, keputusan MA itu tidak berhubungan dengan keabsahan aset tanah di kawasan itu milik pemerintah.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengklaim, penggusuran itu sudah sesuai prosedur. ”Telah ada pemberitahuan. Satpol PP dan polisi juga sudah cukup sabar di lapangan,” ujarnya.
Oded berjanji membantu warga yang menolak untuk tinggal di Rusun Rancacili. Pemkot Bandung akan memberikan bantuan Rp 26 juta per rumah tangga untuk biaya mengontrak rumah. Pembangunan rumah deret di Tamansari sudah diwacanakan sejak 2017. Sejumlah 176 rumah tangga mendukung rencana itu, tetapi 33 rumah tangga lainnya menolak.