Dihantam beragam masalah membuat ET (40) nekat menghabisi nyawa anak yang baru saja dilahirkan. Hukum pasti menjeratnya meski pada akhirnya ET dan anak yang tak pernah digendongnya dengan cinta itu adalah korban.
Oleh
MELATI MEWANGI
·4 menit baca
Dihantui bakal jadi cemoohan dan dihantam beragam masalah membuat ET (40) berbuat nekat. Dia gelap mata menghabisi nyawa anak yang baru saja dilahirkan. Hukum pasti menjeratnya meski pada akhirnya ET dan anak yang tak pernah digendongnya dengan cinta itu adalah korban.
Muram mendung di langit Karawang, Jawa Barat, seperti wajah ET saat dihadirkan dengan penutup hidung di markas Polres Karawang, Jumat (13/12/2019). Dia berjalan lunglai. Tubuhnya loyo. Sepatu merah muda yang ia kenakan tak mampu menutupi suram dan galau yang ia rasakan sekitar setahun terakhir. Puncaknya, ia nekat membunuh anak yang baru saja ia lahirkan sendirian pada akhir Oktober lalu.
”Saya gelap mata (membunuh) karena benci pada laki-laki yang tidak bertanggung jawab itu,” kata ET dengan suara berat sambil menangis. Tangisan yang tidak dapat mengembalikan lagi nyawa anaknya yang melayang sia-sia.
Kisah pilu ini mulai terkuak saat warga di Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Karawang, menemukan mayat bayi di halaman belakang rumah ET, Rabu (23/10/2019). Jenazah bayi itu seperti sengaja ditutupi jerami dan sampah.
Saat ditemukan, mayat bayi dibungkus kantong plastik warna hitam dan diikat kain. Berdasarkan hasil identifikasi Polres Karawang, ada tanda kekerasan pada tubuh bayi. Tulang tengkorak belakangnya retak. Diduga luka itu yang mengakhiri nyawa bayi malang itu.
Polisi lantas menyelidiki kasus ini. Dari salah seorang saksi di lokasi kejadian, mereka mendapat info ada perempuan asal Kecamatan Banyusari yang membersihkan ari-ari setelah melahirkan di Rumah Sakit Puri Asih Jatisari, Karawang.
Setelah dicek di rumah sakit, alamat perempuan, yang tak lain adalah ET, sesuai dengan tempat penemuan mayat bayi. Dalam pemeriksaan setelah ditangkap, ET membenarkannya hal itu.
Setelah melahirkan, ET kesakitan karena ari-ari bayi tidak keluar dari tubuhnya. Dia memutuskan pergi ke rumah sakit setelah mengakhiri nyawa anak yang bahkan belum bernama itu.
Bila kini kisah itu meninggalkan pilu dan sesal, keadaannya berbeda saat ET memadu kasih dengan kekasihnya, yang diduga kuat ayah bayi malang itu. Lama hidup sendiri, ibu anak satu berusia 7 tahun dari pernikahan sebelumnya ini seperti menemukan tambatan hati. Namun, semuanya berubah penuh luka saat ET mengandung dan pujaan hati tak mau menikahinya. Lelaki itu malah kabur tak jelas kabarnya hingga kini.
”Kondisi itu membuat ET frustrasi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan, Jumat.
Kalut, ET mencoba beragam cara menggugurkan kandungan, dari meminum obat hingga jamu pelancar datang bulan. Namun, keinginan hidup janinnya begitu kuat. Semuanya tidak berakhir dengan yang ET mau. Seiring waktu, perut ET kian membesar. Ibu rumah tangga itu bahkan enggan keluar rumah karena malu. Tak menikah, ia khawatir akan jadi bahan cemoohan tetangga. Stigma itu sulit dilawan ET seorang diri.
Sendirian menjalani semuanya, tiba ET harus melahirkan. Usia kandungannya sekitar sembilan bulan. Proses persalinan dilakukan sendiri di rumah tanpa bantuan tenaga medis. Jabang bayi yang lahir dengan selamat tidak meredakan kebingungannya. Tangisan keras bayi itu justru membuat ET semakin takut dan berujung berbuat nekat.
Kalut, ET mencoba beragam cara menggugurkan kandungan, dari meminum obat hingga jamu pelancar datang bulan. Namun, keinginan hidup janinnya begitu kuat. Semuanya tidak berakhir dengan yang ET mau.
Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Karawang Inspektur Satu Ade Saepudin menambahkan, kasus bayi yang ditemukan oleh warga dalam keadaan tak bernyawa beberapa kali terjadi di Karawang. Sejumlah alasan yang terungkap, bayi-bayi itu sengaja dibuang karena khawatir bakal jadi aib.
Akan tetapi, ET tetap tidak bisa lari dari hukum. Dia dijerat pasal berlapis atas kasus penganiyaan berujung kematian, yakni Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ada juga Pasal 342 KUHP dan 341 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa bayi dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.
Jelang sore, hujan belum juga turun dari langit Karawang. Namun, tangis ET terus mengucur deras. Tak ada kata-kata yang ia bisa diucapkan meski sejumlah pertanyaan masih memburunya. Lewat kasus ini, penyesalan sekali lagi datang di akhir diiringi kisah menyesakan. Tak perlu lagi ada kejadian sepilu ini.