Proyek Permukiman Marak, Ruang Terbuka Hijau Depok Terus Menyusut
Luasan ruang terbuka hijau di Kota Depok cenderung menurun akibat maraknya proyek pembangunan kawasan perumahan. Pemerintah Kota Depok menargetkan luas ruang terbuka hijau (RTH) akan mencapai 30 persen.
Oleh
AYU PRATIWI
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Luasan ruang terbuka hijau di Kota Depok cenderung menurun akibat maraknya proyek pembangunan kawasan perumahan. Pemerintah Kota Depok menargetkan luas ruang terbuka hijau (RTH) akan mencapai 30 persen dari total luas wilayah pada 2032.
Menurut perhitungan Ahmad Safrudin, aktivis RTH Movement, Kota Depok hanya memiliki 18,63 persen atau 3.732,43 hektar kawasan RTH dari total wilayah Depok yang seluas 20.029 hektar. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (terutama dalam Pasal 29 dan 30) mengamanahkan bahwa setidaknya 30 persen dari total wilayah kota merupakan RTH.
”Pemerintah Kota Depok punya kewajiban menyediakan RTH seluas 30 persen dari total wilayahnya dalam rangka menjaga daya tampung dan daya dukung lingkungan. Kalau enggak terpenuhi, peresapan air hujan tidak sempurna dan wilayah itu menjadi rawan banjir. Saat musim kemarau, ketersediaan air tanah juga cepat habis,” kata Puput, sapaan akrab Ahmad Syafrudin, saat acara diskusi publik bertajuk ”Menggugat Penyusutan RTH Kota Depok”, Senin (16/12/2019), di Depok.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dadan Rustandi beserta jajarannya serta perwakilan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, dan komunitas penduduk Kota Depok.
Mengutip informasi dari situs Pemerintah Provinsi Jawa Barat (jabarprov.go.id), total luas area RTH di Depok menurun dari tahun ke tahun. Pada 2005, kawasan RTH tercatat seluas 10.106 hektar atau mencakup 50,23 persen dari total wilayah.
Kini, menurut Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konsumsi Dinas PUPR Putri Mirmasari, luas total kawasan RTH Kota Depok hanya 11-12 persen dari luas total wilayah. Kawasan itu terdiri dari RTH publik dan tidak mencakup RTH swasta.
”Pemenuhan luasan RTH sebesar 30 persen dari total wilayah ditargetkan tercapai pada 2032. Target itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok 2012-2032,” ucap Putri.
Luas kawasan RTH Kota Depok menurun akibat gencarnya pembangunan permukiman. Hingga 2005 saja, luas kawasan permukiman yang terbangun mencapai 10.013 hektar atau 49,77 persen dari total wilayah.
Puput mengatakan, Kecamatan Tapos merupakan salah satu kawasan di Depok yang berpotensi memiliki luas area RTH cukup besar, yakni 455 hektar (20 persen dari total wilayahnya yang seluas 2.276 hektar). Namun, kawasan RTH di sana terancam berkurang akibat adanya sejumlah proyek pembangunan permukiman.