Parkir Sepeda di Jakarta Kemungkinan Bakal Berbayar
Gubernur DKI Jakarta membentuk Tim Percepatan Jakarta Ramah Bersepeda. Salah satu penugasan yang diberikan adalah mengidentifikasi penetapan tarif parkir sepeda.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/AGUIDO ADRI/WISNU WARDHANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Percepatan Jakarta Ramah Bersepeda. Salah satu penugasan yang diberikan adalah mengidentifikasi penetapan tarif parkir sepeda. Sementara itu, pegiat sepeda meminta agar penetapan tarif juga harus diikuti dengan jaminan keamanan sepeda.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah DKI Jakarta Mochamad Abbas, di Jakarta, Senin (16/12/2019), mengatakan, rencana penetapan tarif tersebut masih menunggu hasil kajian dari tiga badan usaha milik daerah (BUMD) dan Institute for Transportation and Development Policy (ITDP). Namun, ia enggan mendetailkan tiga BUMD yang terlibat dalam kajian tersebut.
”Rencana (penetapan tarif parkir sepeda) baru mau saya rapat koordinasikan,” ujar Abbas.
Sebelumnya, pada 20 November 2019, Anies meneken Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1630 Tahun 2019 tentang Tim Percepatan Jakarta Ramah Bersepeda.
Di dalam kepgub tersebut, Kepala Biro Perekonomian bertugas melakukan monitor dan evaluasi persiapan implementasi jalur dan parkir sepeda. Kemudian, melakukan identifikasi terhadap tarif parkir sepeda.
Terintegrasi
Secara makro, sebenarnya tertulis, tugas tim percepatan tersebut adalah membuat rekomendasi dan menyusun langkah konkret untuk mempercepat perwujudan Jakarta Ramah Bersepeda melalui penyediaan jalur sepeda yang menerus serta terintegrasi dengan moda transportasi lain.
Tim juga diminta mempercepat kebutuhan fasilitas pendukung jalur sepeda, seperti rambu, parkir, dan fasilitas lain yang aman dan nyaman. Selain itu, tim juga harus melakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan uji coba Jakarta Ramah Bersepeda.
Tim diberikan jangka waktu selama enam bulan untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut terhitung sejak penetapan Kepgub No 1630/2019. Praktis, tim percepatan ini akan berlaku hingga 20 Mei 2020.
Tugas tim percepatan tersebut adalah membuat rekomendasi dan menyusun langkah konkret untuk mempercepat perwujudan Jakarta Ramah Bersepeda melalui penyediaan jalur sepeda yang menerus serta terintegrasi dengan moda transportasi lain.
Adapun biaya pelaksanaan tugas Tim Percepatan Jakarta Ramah Bersepeda akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) setiap perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah terkait dan sumber lain yang sah.
Gubernur DKI Jakarta bertindak sebagai pengarah tim, sementara Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sebagai pembina. Tim diketuai oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati.
Jaminan keamanan
Secara terpisah, Transport Associate ITDP Aishah Imran menuturkan, tarif parkir sepeda sebenarnya juga pernah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan serta Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Dalam pergub itu, sepeda dikenai tarif Rp 1.000 untuk satu kali parkir di berbagai area parkir, seperti ruang milik jalan, lingkungan atau gedung parkir, dan park and ride.
Meski demikian, Aishah memberikan masukan terhadap Pemprov DKI agar pemberlakuan tarif parkir sepeda nanti juga harus mempertimbangkan berbagai hal, termasuk asuransi untuk sepeda.
”Kalau dari lokakarya yang kami selenggarakan, para peserta sebenarnya tidak masalah dengan tarif parkir sepeda yang saat ini tercantum di pergub selama keamanan sepeda mereka terjamin,” ucap Aishah.
Sementara itu, Barri Bhasitu (29), warga Bintaro, salah satu pengguna sepeda, mengatakan tidak setuju dengan pemberlakuan tarif parkir sepeda. Menurut dia, yang terpenting dari percepatan Jakarta Ramah Bersepeda adalah jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi pesepeda di jalur sepeda yang sudah dibuat Pemprov DKI.
”Saya enggak tahu maksud dibuatnya peraturan tersebut dan seberapa urgensinya. Saya tidak setuju. Ini bukan masalah tarif Rp 1.000. Seharusnya, mereka mengakomodasi keselamatan dan kenyamanan pengguna sepeda keselamatan di jalan jalur sepeda, itu lebih penting. Masalahnya itu, kan, okupansi kendaraan bermotor, itu yang diurus dan ditindak,” tutur Barri.
Pria yang sekitar empat bulan, setiap Jumat dan Sabtu, selalu berangkat ke kantor di Bundaran Hotel Indonesia menggunakan sepeda lipat itu menilai, peraturan tarif parkir tidak menjamin keamanan sepeda dan penggunanya.
”Sebelum ngomongin tarif, kesiapan tempat parkir sepeda sudah tersedia belum? Parkir motor dan mobil saja banyak masalah. Selesaikan dulu permasalahan itu. Kalau kesadaran sudah muncul dan semakin banyak pengguna sepeda, bolehlah bikin aturan parkir,” ujar Barri.