Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 merupakan payung hukum pelaksanaan Ujian Nasional terakhir tahun 2020. Permendikbud ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan mengenai ujian sekolah yang menentukan kelulusan siswa. Peraturan ini juga merupakan payung hukum pelaksanaan ujian nasional terakhir tahun 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada tanggal 10 Desember 2019.
"Selanjutnya, UN akan diganti dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter. Aturan tersendiri akan dibuat tahun depan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Terkait ujian oleh satuan pendidikan, Permendikbud 43/2019 menyatakan agar sekolah menilai capaian standar kompetensi kurikulum semua mata pelajaran. Ujian diikuti oleh semua siswa di akhir jenjang sekolah maupun madrasah.
Bentuk ujiannya berupa tes tertulis, portofolio perkembangan siswa selama bersekolah, penugasan, dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh sekolah. Ujian ini yang menjadi penentu kelulusan siswa, bersamaan dengan bukti bahwa siswa telah menyelesaikan semua syarat pemelajaran di jenjang pendidikan tersebut.
Kepercayaan
Ketua Yayasan Cahaya Guru Henny Supolo mengatakan, aturan ini membuka pintu bagi masyarakat untuk membangun kepercayaan antara guru, siswa, dan orangtua berlandaskan tujuan mengembangkan siswa sesuai dengan potensi masing-masing. Pada dasarnya, pendidikan merupakan kegiatan yang berlandaskan kepercayaan.
Aturan ini membuka pintu bagi masyarakat untuk membangun kepercayaan antara guru, siswa, dan orangtua.
Ketika orangtua memasukkan anak ke sekolah, mereka memercayai sistem mampu membina dan mengembangkan potensi anak. Di saat yang sama para guru juga berkewajiban melakukan tugasnya dengan penuh profesionalisme.
"Apabila ada dugaan kecurangan, pengawasan bisa dilakukan lewat komite sekolah. Orangtua sekarang juga sangat vokal, baik melalui media arus utama maupun media sosial," kata Henny.
Otonomi guru, lanjutnya, adalah kesempatan baik memperkuat kerja sama guru dengan orangtua untuk mengembangkan potensi anak. Orangtua dan masyarakat secara umum menjadi pengawas kinerja guru dalam memastikan terjadinya pemelajaran yang bermutu.
"Orangtua berkomunikasi secara rutin dengan guru memantau perkembangan anak karena mereka harus dilibatkan dalam memahami kurikulum dan pemelajaran," ujarnya.