logo Kompas.id
UtamaKPK Bongkar Mafia Hukum
Iklan

KPK Bongkar Mafia Hukum

KPK menetapkan Sekretaris MA periode 2011-2016 Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan perkara.

Oleh
Riana Afifah
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MEvhuMfjxE6eafc4CV2uee-xisc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FKeterangan-Pers-KPK_85815888_1576514682.jpg
ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (tengah) siap memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019). KPK menetapkan satu tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Dasar Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri, dan tiga tersangka baru, yakni Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

JAKARTA, KOMPAS— Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar dugaan adanya praktik perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan bekas petinggi lembaga tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk pembenahan badan peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016 Nurhadi sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan tertanggal 6 Desember 2019. Ini merupakan pengembangan perkara Edy Nasution, bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang ditangkap pada April 2016.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000