Presiden Pastikan Tak Ada Kelonggaran Pengusaha Tambang di Ibu Kota Baru
Presiden Joko Widodo memastikan tak ada kelonggaran bagi perusahaan tambang batubara untuk mereklamasi lubang tambangnya di sekitar calon lokasi ibu kota negara baru.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
PENAJAM, KOMPAS — Presiden Joko Widodo memastikan tak ada kelonggaran bagi perusahaan tambang batubara untuk mereklamasi lubang tambangnya di sekitar calon lokasi ibu kota baru. Semua prosedur aktivitas pertambangan tak ada yang berubah meski ibu kota negara dipindahkan.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat meninjau calon lokasi ibu kota negara di Bukit Sudharmono, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (17/12/2019). ”Untuk lubang tambang, itu kewajiban perusahaan yang memiliki konsesi untuk mereklamasi. Itu peraturannya memang begitu,” kata Presiden Jokowi.
Untuk lubang tambang, itu kewajiban perusahaan yang memiliki konsesi untuk mereklamasi. Itu peraturannya memang begitu.
Turut hadir pula Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, serta Menteri Administrasi Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.
Menurut rencana, luasan lahan yang akan dipakai dan dicadangkan untuk seluruh wilayah calon ibu kota baru seluas 256.000 hektar. Untuk kawasan inti ibu kota direncanakan 56.000 hektar dan kawasan pemerintahan 5.600 hektar.
Kawasan inti ibu kota berada di sekitar menara pantau api di lahan hak guna usaha yang dikelola PT ITCI Hutani Manunggal di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku. Di sana tak ada konsesi tambang. Di seluruh kawasan itu ditanami pohon akasia. Ada yang baru ditanam, ada pula yang tingginya mencapai 8 meter.
Namun, di seluruh lahan yang dicadangkan dan akan dipakai terdapat beberapa konsesi tambang batubara. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, termasuk Walhi dan Jatam, merilis nama-nama pemilik perusahaan pemegang konsesi yang dinilai bakal diuntungkan akibat proyek pemindahan ibu kota ke Kaltim.
Menanggapi hal itu, Sofyan Djalil mengatakan, di kawasan 256.000 hektar yang disiapkan dan dicadangkan untuk ibu kota baru, tambang batubara akan ditata kembali. Adapun untuk kawasan inti di PT ITCI Hutani Manunggal, negara tidak menanggung ganti rugi.
”Di kawasan hak guna usaha ITCI Hutani Manunggal tidak ada ganti rugi. Itu sesuai peraturan. Hanya saja, konsesinya dikecilkan,” kata Sofyan.
Pembangunan infrastruktur
Pembangunan ibu kota negara baru masih menunggu Undang Undang Pemindahan Ibu Kota selesai dibahas oleh DPR. Presiden memperkirakan, pertengahan tahun 2020 pembangunan infrastruktur ibu kota sudah bisa dimulai.
Sebanyak 43 regulasi yang saling terkait dan berpotensi tumpang tindih dalam payung hukum ibu kota negara akan dijadikan satu menjadi RUU Ibu Kota Negara. Pemerintah mempertimbangkan skema omnibus law Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk memangkas 43 regulasi yang saling terkait dan berpotensi tumpang tindih saat penyusunan payung hukum persiapan dan pembangunan pusat pemerintahan baru di wilayah Kalimantan Timur (Kompas, 30/11/2019).
Sementara pembahasan peraturan ibu kota negara baru dilakukan, desain ibu kota negara dimatangkan sejak Januari 2020 hingga pertengahan 2020. Presiden mengatakan, letak istana negara akan ditentukan oleh arsitek yang menyusun desain ibu kota baru. Jika sesuai target dan pembahasan omnibus law selesai, pembangunan infrastruktur akan dilakukan pertengahan tahun 2020.
Suharso Monoarfa mengatakan mendukung upaya Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud mengamankan lahan di sekitar calon ibu kota negara di Penajam Paser Utara. ”Untuk menciptakan suasana ketertiban, Bupati Penajam Paser Utara melarang dulu mengeluarkan SK tanah, jangan sampai ada spekulan tanah,” katanya.
Selain mengunjungi calon lokasi ibu kota negara, Presiden juga meresmikan tiga seksi dari lima seksi Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Masyarakat sudah bisa menggunakan seksi II, III, dan IV yang merentang dari Kecamatan Samboja hingga Samarinda sepanjang 57,8 kilometer pada libur Natal dan Tahun Baru ini. Dua seksi dari Balikpapan-Kecamatan Samboja ditargetkan selesai April 2020.