Pemerintah Deklarasikan Indonesia Terjangkit Demam Babi Afrika di Wilayah Tertentu
Kementerian Pertanian mendeklarasikan Indonesia terjangkit demam babi Afrika atau ASF terbatas di wilayah tertentu di Sumatera Utara. Peternak diimbau untuk menjaga biosekuritas kandang.
Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pertanian mendeklarasikan Indonesia terjangkit demam babi Afrika (African swine fever/ASF) terbatas di wilayah tertentu di Sumatera Utara. Peternak diimbau untuk menjaga biosekuritas kandang.
Deklarasi itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 820 Tahun 2019 tentang Pernyataan Wabah Penyakit Demam Babi Afrika (ASF) pada Beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. ”Penyakit ini tidak menjangkiti Indonesia secara menyeluruh. Penanganan sangat serius hingga mencapai isolasi,” kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Dalam keputusan menteri itu ada 16 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah wabah penyakit ASF. Keenam belas wilayah itu terdiri dari Kabupaten Dairi, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Karo, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara, KabupatenTapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, Kota Pematang Siantar, dan Kota Medan.
Sementara itu, Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Fadjar Sumping Tjatur Rasa menyerahkan keputusan untuk mematikan babi secara individu kepada peternak. Dia juga memperbolehkan peternak menyimpan satu-dua babi asalkan dapat menjaga biosekuritas kandangnya.
Pemerintah tidak bisa melakukan tindakan culling atau pemusnahan karena perlu tenaga dan biaya untuk aspek kesejahteraan hewan. ”Karena tidak ada vaksin ataupun obat, dibiarkan mati saja. Namun, kita upayakan tidak menyebar ke mana-mana dan lintas perdagangannya kita buat tertutup di daerah yang terinfeksi itu saja,” kata Fadjar.
Fadjar menyatakan, per 15 Desember 2019, babi yang mati di 16 wilayah tersebut mencapai 28.000-30.000 ekor. Nilai kerugian berpotensi mencapai Rp 2 juta-Rp 3 juta per ekor.
Penyakit ini tidak menjangkiti Indonesia secara menyeluruh. Penanganan sangat serius hingga mencapai isolasi.
Keputusan menteri itu ditandatangani pada 12 Desember 2019. Salah satu pertimbangannya ialah Rekomendasi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Pejabat Otoritas Veteriner Nasional yang diajukan pada 6 Desember 2019.
Pekan lalu, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) menggolongkan Sumatera Utara sebagai wilayah yang terjangkit ASF. FAO merekomendasikan pendaftaran peternakan, identifikasi hewan, dan sensus sangat penting untuk menentukan kebijakan intervensi kesehatan hewan.