Pemerintah menyiapkan perbaikan iklim investasi. Pengusaha menyambut baik karena diyakini akan mendorong perekonomian Indonesia. Realisasi investasi tahun ini ditargetkan Rp 792 triliun.
Oleh
CAS/MED/JUD
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS--Iklim investasi, khususnya terkait perizinan, diperbaiki melalui mekanisme omnibus law. Persoalan lain yang juga diperbaiki melalui cara ini antara lain terkait ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan pusat dan daerah, serta rezim hukum untuk berbisnis.
Metode atau mekanisme omnibus law digunakan untuk menyinkronkan sejumlah regulasi yang tumpang tindih dan bertentangan.
Cara ini merupakan bagian dari upaya mengatasi sumbatan dan restrukturisasi yang dilakukan pemerintah.
"Kuncinya bukan lagi berbasis izin, tapi berbasis risiko berbisnis. Maka, untuk usaha kecil menengah, misalnya, kami sudah tidak membutuhkan perizinan. Mereka langsung berusaha saja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Kadin Talks di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Ia menambahkan, ada 11 kluster dalam omnibus law tersebut. Seluruhnya dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi.
Kuncinya bukan lagi berbasis izin, tapi berbasis risiko berbisnis
Kendati demikian, Airlangga menyebutkan, pelaku usaha kecil menengah (UKM) tetap harus memiliki kartu tanda penduduk dan nomor induk kependudukan. Dengan demikian, datanya dapat diketahui pemerintah.
Pemerintah, tambah Airlangga, juga sudah menyiapkan perseroan terbatas (PT) perseorangan. Dengan demikian, pengusaha dapat membentuk PT tanpa batasan modal minimal Rp 50 juta.
Langkah ini untuk mengantisipasi agar kondisi perekonomian keluarga tidak terganggu jika UKM bangkrut. Sebab, risiko bisnis dialihkan ke PT perseorangan sehingga kondisi perekonomian keluarga UKM tetap aman.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2017, ada 62,922 juta UMKM di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 62,106 juta unit di antaranya berupa usaha mikro.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menuturkan, Kadin melihat dampak positif omnibus law terhadap peningkatan perekonomian Indonesia secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
"Sebab pertumbuhan Indonesia itu, 30 persen lebih juga dari investasi," katanya.
Sebelumnya, Profesor Riset Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syarif Hidayat mengatakan, orientasi kebijakan, baik politik maupun ekonomi, lebih menekankan pada reformasi institusional negara. Reformasi yang dilakukan cenderung struktural.
"Juga memperbaiki prosedur, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, keputusan menteri, sampai peraturan daerah. Sementara, kapasitas negara, dalam arti fungsi, kurang mendapat perhatian seimbang," kata Syarif Hidayat pada paparan media ”Outlook Ekonomi Indonesia 2020 : Akselerasi Transformasi Ekonomi, Langkah Baru Menuju Indonesia Maju”, Selasa (17/12).
Pertukaran data
Sementara itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Rabu, di Jakarta, menyampaikan, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Perdagangan menjaga kestabilan neraca perdagangan, menegakkan aturan terkait impor ilegal, dan mendorong kemudahan berusaha.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menandatangani nota kesepahaman pertukaran data.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, pertukaran data itu mencakup semua jenis data impor barang. Dengan cara itum penindakan terhadap pelanggaran tata niaga impor dapat lebih cepat dilakukan.
"Komoditas apa pun yang masuk ke Indonesia harus berizin,” katanya. (CAS/MED/JUD)