Udara Jakarta Sangat Tercemar, Warga Gugat Presiden hingga Pemprov DKI
Sidang gugatan warga negara terkait polusi udara di DKI Jakarta yang sempat tertunda sejak didaftarkan pada 4 Juli 2019, akhirnya digelar dengan agenda pemeriksaan perkara.
Oleh
Aditya Diveranta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang gugatan warga negara terkait polusi udara di DKI Jakarta, yang sempat tertunda sejak didaftarkan pada 4 Juli 2019, akhirnya digelar dengan agenda pemeriksaan perkara. Pihak penggugat menyampaikan gugatannya kepada majelis hakim dan pihak tergugat, Kamis (19/12/2019).
Nelson Nikodemus Simamora, salah satu dari tim kuasa hukum Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota), menyampaikan gugatan kepada tujuh pihak yang dinilai tidak mampu mengatasi polusi di Jakarta.
Ketujuh pihak yang dimaksud adalah Presiden RI (Tergugat I), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat II), Kementerian Dalam Negeri (Tergugat III), Kementerian Kesehatan (Tergugat IV), Pemprov DKI Jakarta (Tergugat V), Pemprov Banten (Turut Tergugat I), dan Pemprov Jawa Barat (Turut Tergugat II).
Dalam pembacaan gugatan, Nelson menyampaikan buruknya kualitas udara Jakarta terbukti berdasarkan data pantauan mutu udara dari parameter pencemar Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN). Sejumlah lembaga pemerhati mencatat terjadi lonjakan angka konsentrasi partikel debu mikro atau PM 2,5 menjadi rata-rata sebesar 37,82 µg/m3 selama Januari hingga Juni 2019. Angka tersebut dua kali lebih tinggi dari standar nasional atau tiga kali lebih tinggi dari standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
”Koalisi Ibukota melayangkan gugatan bahwa persoalan pencemaran udara pada dasarnya merupakan persoalan lintas batas provinsi, yang membutuhkan koordinasi antara pihak Tergugat V dengan Tergugat I, Tergugat II, III, IV, serta Turut Tergugat I dan II. Penyebab pencemaran udara tidak hanya berasal dari polusi di DKI Jakarta, tetapi juga polusi yang disebabkan oleh institusi yang berasal dari Banten dan Jawa Barat,” ucap Nelson saat menyampaikan gugatan.
Nelson menambahkan, paparan pencemaran PM 2,5 memiliki hubungan sebab-akibat dengan bermacam penyakit, yakni berkaitan dengan kardiovaskular dan paru-paru. Penyakit kardiovaskular mencakup jantung, hipertensi, aritmia, hingga gagal jantung kongestif. Paparan pencemaran O3 atau ozon, juga dapat menimbulkan masalah kesehatan seperti batuk, iritasi, dan radang tenggorokan, menurunkan fungsi paru-paru, hingga memperparah bronkitis.
”Masyarakat DKI Jakarta menanggung beban biaya Rp 38,5 triliun pada 2010 dan Rp 51,2 triliun pada 2016 untuk pengobatan,” ujar Nelson.
Dalam sidang, ia menuntut agar gugatan ini sah sebagai gugatan perbuatan melawan hukum yang juga melanggar hak asasi manusia. Dalam sidang, ia pun meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 direvisi terkait batas baku mutu udara ambien serta memberi peringatan keras bagi pihak pemerintah provinsi yang lalai dalam menjaga kualitas udara di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Terkait gugatan itu, Hakim Ketua Saifudin Zuhri memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan tanggapan pada 16 Januari 2020. ”Karena saat ini mendekati akhir tahun, mungkin kita harus memundurkan sidang lebih lama. Selain itu, pihak tergugat pun meminta waktu untuk menanggapi gugatan,” ujarnya.
Tertunda
Seusai persidangan, Ayu Eza Tiara, tim advokasi dari Aliansi Ibukota, menyampaikan pembacaan gugatan yang berlangsung hari ini sempat tertunda sejak Oktober lalu. Alasan penundaan adalah terkait mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Mediasi menjadi tahap di mana para pihak dapat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan.
”Sejak sidang mediasi perdana pada 1 Agustus, pihak Pemprov Banten tidak hadir sehingga sidang mediasi ditunda tiga pekan. Setelah itu, Hakim Ketua memberi masukan agar melakukan mediasi di luar persidangan. Prosesnya berlangsung sejak Oktober hingga awal Desember ini,” jelas Ayu.
Terkait gugatan sidang hari ini, Kepala Bagian Advokasi dan Dokumentasi Hukum KLHK Supardi menyampaikan pihak tergugat berkomitmen secara penuh untuk mendengar aspirasi warga. ”Kami bersama para pihak tergugat lain akan menyusun tanggapan atas gugatan yang dimaksud,” tuturnya seusai persidangan.