Kejayaan Indonesia dalam budidaya lobster dirindukan. Posisi Indonesia kini disalip Vietnam, yang berkontribusi 85,3 persen terhadap produksi lobster dunia.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS--Desakan terhadap pemerintah untuk mendorong budidaya lobster di Tanah Air menguat. Langkah ini dinilai lebih strategis ketimbang membuka keran ekspor benih lobster.
Indonesia pernah unggul dalam budidaya lobster, namun luluh lantak akibat regulasi.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengemukakan, pemerintah perlu menghidupkan budidaya lobster di Indonesia dengan mengevaluasi kebijakan pelarangan pengambilan benih lobster untuk budidaya di Tanah Air. Indonesia telah berpuluh-puluh tahun menangkap lobster di alam. Tanpa upaya inovasi melalui budidaya, dipastikan penangkapan lobster di alam tidak akan berkelanjutan.
“Negara-negara di dunia terus mengarusutamakan budidaya sebagai solusi masa depan pangan protein warga dunia. Tidak lagi hanya perikanan tangkap,” ujar Riza di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Ia menambahkan, produksi lobster hasil budidaya di Indonesia pernah menjadi yang terbaik di dunia pada 2013 dengan kontribusi 54,3 persen terhadap produksi dunia. Adapun kontribusi lobster Vietnam ketika itu 41,9 persen.
Namun, budidaya lobster merosot ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara RI. Aturan itu dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Pada 2016, kontribusi produksi lobster Indonesia terhadap dunia tinggal 9,6 persen. Sebaliknya, Vietnam melesat hingga 85,3 persen.
“Daripada terus berpolemik, ada baiknya pemerintah kembali menggairahkan budidaya lobster di Tanah Air yang dulu pernah berkembang dan runtuh beberapa tahun terakhir,” ujar Riza.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara ) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk menghentikan wacana ekspor benih lobster dari Indonesia ke luar negeri. Rencana ini dikhawatirkan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan di perairan Indonesia semakin tidak terkendali.
“Wacana kebijakan ekspor benih lobster tidak masuk akal dan tidak strategis di tengah maraknya penyelundupan.” Ujar Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati.
Pemerintah tengah mengkaji rencana membuka kembali ekspor benih lobster.
Secara terpisah, Edhy Prabowo menyebutkan, pihaknya tidak akan mundur dalam merevisi kebijakan terkait lobster, sekalipun wacana itu menuai pro kontra. “Anda pasti tertawa soal lobster, tapi saya tidak akan pernah mundur, karena yang saya perjuangkan adalah keberlanjutan nelayan kita dan lingkungan alam,” kata Edhy dalam pembukaan pertemuan regional ke-2 Komite Pengelola Bersama Perikanan Tuna, di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Edhy mengemukakan akan merevisi 29 aturan. “Kami sedang mematangkan evaluasi 29 aturan yang menjadi polemik, termasuk lobster. Ke depan, aturan-aturan yang memberatkan, juga aturan yang sekiranya tidak perlu, bisa direvisi,” katanya.
Di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (17/12), Presiden Joko Widodo menekankan agar negara dan nelayan mendapat manfaat dan lingkungan tidak rusak. ”Nilai tambah ada di dalam negeri. Ekspor dan tidak ekspor, hitungannya ada di situ," kata Presiden.
Satgas 115
Sementara itu, masa tugas Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur atau Satgas 115 berakhir pada 31 Desember 2019. Namun, hal ini dinilai tidak boleh menyurutkan penegakan hukum untuk memberikan efek jera.
Edhy mengemukakan, peran Satgas 115 akan dilanjutkan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP). Upaya mengawasi dan menjaga laut tetap dipertahankan, bahkan diperkuat.
“Kami akan efisien. Tetap ada pengawasan, tetapi namanya bukan Satgas 115, melainkan PSDKP,” katanya.
Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi. (LKT/INA)