DKI Revisi Aturan Pengelolaan Rusunami, Pemilik Bisa Meminimalkan Kecurangan Pengembang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 terkait Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Revisi aturan ini membuat pemilik rusunami bisa meminimalkan kecurangan kontraktor.
Oleh
Aditya Diveranta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 terkait Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Regulasi tersebut direvisi setelah munculnya sejumlah masukan dari warga dan pelaku pembangunan.
Regulasi tersebut direvisi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2019. Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Eko Suroyo, Jumat (20/12/2019), menyampaikan, Gubernur telah meneken pergub tersebut pada 4 Desember 2019.
”Inti dari pergub baru itu adalah memperjelas sejumlah pasal yang dianggap multitafsir. Hal yang menjadi sorotan adalah soal kerancuan penetapan anggota Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, apakah pengelola juga terhitung sebagai pemilik, ini dianggap masih rancu di dalam pergub,” ujar Eko saat dihubungi Jumat siang.
Maka itu, dalam pergub revisi, Eko menjelaskan bahwa pihak yang berhak menjadi anggota Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) adalah warga yang secara sah memiliki rusunami tersebut serta ber-KTP domisili Jakarta. Dengan syarat ini, kerancuan terkait anggota P3SRS dapat dikurangi.
Eko mengakui, konflik terkait penentuan anggota P3SRS di sejumlah rusunami masih terjadi hingga kini. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta akan segera menyosialisasikan pergub baru kepada para penghuni rusun.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta Meli Budiastuti menyebut baru ada sekitar 17 rusunami yang memiliki P3SRS dalam setahun terakhir. Sementara itu, sekitar 165 rusunami baru mengimplementasikan pembentukan P3SRS.
”Dari jumlah sekitar ratusan apartemen atau rusunami, banyak pihak yang menolak juga. Bersamaan dengan pergub baru, nanti kami akan sosialisasi lagi,” ucap Meli.
Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji menegaskan, revisi pergub ini pun penting karena adanya aturan terkait pembentukan tim verifikasi. Tim ini berfungsi sebagai pihak yang memverifikasi setiap anggota P3SRS sehingga meminimalkan intervensi anggota yang berasal dari pelaku pembangunan.
”Tim verifikasi dibentuk dari para pemilik yang sah dan disepakati kemudian divalidasi lagi oleh kelurahan. Di kelurahan, ada pihak DPRKP DKI Jakarta juga yang akan memvalidasi susunan kepengurusan itu,” katanya.
Menurut dia, revisi pergub ini menjadi penguat posisi bagi pemilik rumah susun yang sah. Dengan posisi pemilik yang kuat sebagai pengurus dan pengawas, hal ini dapat meminimalkan segala kecurangan yang dilakukan pelaku pembangunan. Kehadiran pergub pun menguatkan peran pemerintah sebagai pengawas kegiatan di rusunami.
”Selama ini, kegiatan di apartemen atau rusunami tidak pernah termonitor. Dengan ada pergub revisi dan P3SRS, penghuni dapat dikenali dan mendapat hak sama sebagai warga negara lain. Selain itu, kegiatan-kegiatan yang bahkan mengarah pidana, seperti perjudian atau peredaran narkoba di rusunami, dapat segera diketahui karena terlapor,” ucap Ibnu.