Pemerintah Penuhi Janji Berikan Sertifikat Tanah untuk Kampung Tua Batam
Pemerintah akhirnya memenuhi janji memberikan sertifikat hak milik kepada warga tiga kampung tua di Batam, Kepulauan Riau. Kini, masih ada warga di 34 kampung tua lainnya yang belum menerima sertifikat.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Pemerintah akhirnya memenuhi janji memberikan sertifikat hak milik kepada warga tiga kampung tua di Batam, Kepulauan Riau. Kini, masih ada warga di 34 kampung tua lainnya yang belum menerima sertifikat. Prosesnya dijanjikan rampung paling lambat pada 2025.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Jumat (20/12/2019), di Batam, mengatakan, tanah di kampung tua Tanjung Riau, Tanjung Gundap, dan Sei Binti, yang telah rampung disertifikasi berjumlah 1.456 bidang. Sertifikasi di kampung tua lain diharapkan juga dapat segera selesai.
Kampung tua adalah permukiman penduduk yang sudah ada sebelum Badan Pengusahaan (BP) Batam dibentuk pada 1973. Suatu permukiman digolongkan menjadi kampung tua jika di wilayah itu terdapat kuburan kuno, tanaman perkebunan berusia tua, dan penduduk asli yang silsilah leluhurnya bisa dipastikan.
”Kampung tua sebenarnya memang tanah rakyat. Jadi, yang dilakukan pemerintah ini adalah mengembalikan hak mereka yang selama ini terabaikan,” kata Sofyan.
Berdasarkan data Kementerian ATR, ada 37 lokasi kampung tua di Batam yang tersebar di 9 kecamatan. Wilayah seluas 1.103,3 hektar itu kini terbagi menjadi 42.970 bidang lahan yang menjadi tempat bermukim bagi 21.160 rumah tangga keturunan suku Melayu.
Salah seorang warga Tanjung Riau, Farida (59), mengatakan, perjuangan warga kampung tua meminta sertifikat hak milik (SHM) telah berlangsung sejak 2004. Selama kurun waktu 15 tahun itu, warga berkali-kali turun ke jalan menuntut agar aspirasi mereka didengar pemerintah.
”Sekarang sudah lega karena akhirnya punya sertifikat tanah. Nenek moyang kami dari dulu lahir dan tinggal di Batam, jadi memang sudah seharusnya pemerintah memberikan pengakuan,” ujar Farida.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam telah membentuk 37 tim untuk memverifikasi data calon penerima SHM. Untuk mempercepat proses itu, perwakilan warga dan tokoh masyarakat dari organisasi Rumpun Khazanah Warisan Batam dan Lembaga Adat Melayu ikut dilibatkan dalam tim.
Sekarang sudah lega karena akhirnya punya sertifikat tanah. Nenek moyang kami dari dulu lahir dan tinggal di Batam, jadi memang sudah seharusnya pemerintah memberikan pengakuan. (Farida)
Wali Kota Batam Muhammad Rudi berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah menepati janji memberikan sertifikat kepada warga kampung tua, Batam. Bagi warga di kampung tua lain yang belum mendapat sertifikat diharapkan bersabar karena prosesnya sedang berjalan.
”Proses ini butuh waktu, tidak bisa sekaligus bisa selesai. Yang sekarang sudah selesai lebih dulu adalah lahan yang sudah dinyatakan bersih dari masalah,” kata Rudi.
Lahan kampung tua yang bermasalah ada dua jenisnya. Yang pertama tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung. Masalah yang kedua, wilayahnya sudah dialokasikan BP Batam untuk kepentingan lain. Proses hukum itu perlu diselesaikan sebelum sertifikat dapat diberikan.