Menjadi Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU No 30/2002 tentang KPK tampaknya tidak mudah bagi Tumpak Panggabean.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
Menjadi Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU No 30/2002 tentang KPK tampaknya tidak mudah bagi Tumpak Hatorangan Panggabean.
Hal itu karena, sesuai dengan UU No 19/2019, Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan yang cukup besar, di antaranya mulai dari mengawasi KPK, memberi atau tak memberi izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan serta pegawai KPK, hingga menggelar sidang pelanggaran kode etik.
Dengan kewenangan tersebut, tak pelak Dewas KPK yang kini dipimpinnya itu oleh sebagian publik justru dituding akan melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK. ”Ya, kita lihatlah dulu (dalam perjalanan Dewas KPK),” jawabnya berhati-hati saat ditanya bagaimana Dewas KPK bisa membantu pimpinan KPK memberantas korupsi.
Setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat kemarin, Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, yang berkarier cukup lama di Kejaksaan Agung, memang tak mau sembarang berbicara saat Kompas dan beberapa media lain mewawancarainya. Inilah sebagian hasil wawancaranya.
Sudah adakah gambaran tugas-tugas Dewas KPK?
Nantilah, ya.
Lalu, target pemberantasan korupsi Dewas KPK apa?
Kalau soal itu, kan, pimpinan KPK. Kami pengawas.
Dengan kewenangan yang besar, apa yang bisa dilakukan Dewas KPK untuk mendorong pemberantasan korupsi?
Kan mengawasi. Ya, kalau dia (pimpinan KPK) minta izin (untuk penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan), kita lihat, kalau betul, lakukan. Kita lihat, saya belum bisa bicara.
"Kami akan memberikan fundamen kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik dan menjamin kepastian hukum"
Arahan Presiden ke Dewas KPK?
Secara umum, ya, kami harus melakukan penegakan, pemberantasan korupsi. Kami akan memberikan fundamen kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik dan menjamin kepastian hukum.
Bagaimana cara Dewas KPK memberikan fundamen?
Ya, sesuai UU (No 19/2019 tentang KPK) yang mengatur ada enam tugas Dewas di Pasal 37. Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, juga menerima laporan masyarakat kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai melanggar kode etik. Tugas lainnya, melakukan persidangan terhadap orang yang diduga melanggar UU atau kode etik. Berikutnya, memberi persetujuan atau tak memberi persetujuan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Terakhir, evaluasi kinerja KPK satu tahun dan melaporkannya kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Target Dewas KPK apa?
Tentunya akan kami samakan dengan yang dikerjakan pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasannya, tetapi jangan lupa kami bukan penasihat. Kami tak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK.
"Kami tak bicara lagi soal lemah dan tak lemah. Kami akan bicara ke depan. Kalau ada yang dirasakan masih kurang, tentu kita bisa mohon disempurnakan. Jadi, kita tak usah mempersoalkan (UU)"
Bagaimana mendorong kerja KPK agar lebih bergigi?
Kami akan melakukannya karena UU sudah terjadi dan sudah diubah dari yang lama menjadi baru. Kami tak bicara lagi soal lemah dan tak lemah. Kami akan bicara ke depan. Kalau ada yang dirasakan masih kurang, tentu kita bisa mohon disempurnakan. Jadi, kita tak usah mempersoalkan (UU).
Lalu, bagaimana dengan kode etik Dewas KPK?
Kami akan buat walaupun UU tak mencantumkannya, tetapi tentunya secara internal Dewas harus punya kode etik.