logo Kompas.id
UtamaTumpak Panggabean: Kami Akan...
Iklan

Tumpak Panggabean: Kami Akan Beri Dasar yang Kuat

Menjadi Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU No 30/2002 tentang KPK tampaknya tidak mudah bagi Tumpak Panggabean.

Oleh
NINA SUSILO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6zdPXh1fL7clwKMDV172SdT0Zgw=/1024x1538/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F5ab3643f-0a94-428c-a387-9e22a7a274a3_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Tumpak HatoranganKetua Dewan Pengawas KPK

Menjadi Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU No 30/2002 tentang KPK tampaknya tidak mudah bagi Tumpak Hatorangan Panggabean.

Hal itu karena, sesuai dengan UU No 19/2019, Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan yang cukup besar, di antaranya mulai dari mengawasi KPK, memberi atau tak memberi izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan serta pegawai KPK, hingga menggelar sidang pelanggaran kode etik.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000