logo Kompas.id
UtamaICC Selidiki Aduan Palestina
Iklan

ICC Selidiki Aduan Palestina

Setelah menggelar pemeriksaan awal selama hampir lima tahun, Mahkamah Kriminal Internasional akan memulai penyelidikan resmi atas kasus kejahatan perang di Palestina.

Oleh
BENNY DWI KOESTANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uAoupkaWH_QoROH_4vqlQtKfxYI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FNetherlands-International-Court-Israel_85949551_1577027988.jpg
AP PHOTO/PETER DEJONG

Pengunjuk rasa membawa poster dan mengibarkan bendera Palestina di luar kantor Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, 29 November 2019. ICC, Jumat (20/12/2019), menyatakan akan memulai penyelidikan kasus kejahatan perang di wilayah pendudukan Palestina.

DEN HAAG, MINGGU -- Jaksa penyelidik Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) membuat putusan penting untuk memulai penyelidikan resmi kasus dugaan kejahatan perang di wilayah pendudukan Palestina. Keputusan itu diambil setelah pemeriksaan awal selama hampir lima tahun atas kejahatan perang di Tepi Barat, Jerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

”Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan dengan penyelidikan atas situasi di Palestina,” kata Fatou Bensouda, Kepala Jaksa ICC, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2019).

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000