logo Kompas.id
UtamaImpor Barang ”Online” Senilai ...
Iklan

Impor Barang ”Online” Senilai Rp 42.000 Bakal Dikenai Bea Masuk

Pemerintah menurunkan batasan nilai pembebasan bea masuk untuk impor barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS. Langkah itu merespons aspirasi industri dan pelaku usaha yang menginginkan kesetaraan berbisnis.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lgbxXdbebqFQjEkUGcO082PPJH4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181111_ENGLISH-HARI-BELANJA-ONLINE_A_web_1541949722.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Tas berisi belanjaan yang sudah dipesan secara daring akan dikirim dari RT-Mart ke lokasi pembeli berjarak radius 3 km di Shanghai, China, Minggu (11/11/2018). Pemerintah Indonesia bakal menetapkan bea masuk untuk barang impor seharga Rp 42.000 yang dibeli secara daring.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali menurunkan batasan nilai pembebasan bea masuk untuk impor barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS atau sekitar Rp 42.000. Langkah tersebut merespons aspirasi industri dan pelaku usaha yang menginginkan kesetaraan dalam berbisnis (level playing field).

Penurunan batas nilai pembebasan bea masuk tersebut merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2018 tentang ketentuan impor barang kiriman. Batas nilai pembebasan bea masuk sebesar 3 dollar AS berlaku mulai Januari 2020.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000