Dua Kelompok Massa di Register 45 Bertikai, Satu Orang Terluka
Sengketa lahan di Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, kembali memicu pertikaian antarkelompok massa. Pada Selasa (24/1/2019), seorang warga terluka setelah dikeroyok sejumlah petani.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Sengketa lahan di Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, kembali memicu pertikaian antarkelompok massa. Pada Selasa (24/12/2019), seorang warga terluka setelah dikeroyok sejumlah orang yang juga petani penggarap di kawasan hutan negara tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan peristiwa tersebut. Selain menyebabkan satu orang terluka, satu rumah juga rusak sedang.
Saat ini, Wayan, korban luka yang mengalami sobek pada bagian kepala, dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram, Mesuji. Aparat dari Polres Mesuji juga telah berjaga di sekitar lokasi.
”Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasca-kejadian ini, kondisi sudah kondusif dan warga sudah bisa beraktivitas,” kata Pandra.
Kasus itu berawal dari saling klaim lahan di hutan kawasan Register 45 yang merupakan kawasan hutan produksi. Selasa pagi, sekitar 100 orang dari Kelompok Karya Tani mendatangi rumah Wayan untuk menanyakan penyelesaian sengketa lahan yang diklaim sepihak oleh Wayan. Massa kesal karena Wayan sempat memberhentikan pembajakan lahan yang dilakukan oleh petani dari Kelompok Karya Tani beberapa hari sebelumnya.
Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasca-kejadian ini, kondisi sudah kondusif dan warga sudah bisa beraktivitas.
Emosi massa dari Kelompok Karya Tani tak terbendung karena Wayan tidak menggubris protes tersebut. Cekcok mulut dan pertikaian pun tak terhindarkan. Wayan terluka akibat dikeroyok dan rumahnya dirusak.
Bentrokan antarwarga akibat sengketa lahan di kawasan hutan register bukan kali pertama terjadi. Sejumlah bentrokan besar karena perambahan hutan kerap terjadi di sana.
Sebelumnya, bentrokan dua kelompok massa di kawasan Hutan Register 45 juga pernah terjadi pada Rabu (17/7/2019). Bentrok akibat sengketa lahan itu menewaskan tiga orang.
Tisnanta, pakar hukum administrasi negara Universitas Lampung yang juga mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji, mengatakan, kekerasan dan konflik yang terus terjadi di Mesuji disebabkan tidak tegasnya pemerintah, khususnya aparat.
Menurut dia, kasus ini ibarat fenomena gunung es. Di lapangan, diyakini masih banyak pertikaian antarpetani penggarap lahan yang belum terekspos.
Dari hasil kajian, ada pergeseran pola bentrokan di Register 45. Sebelumnya, bentrok kerap terjadi antara warga dan PT SIL. Selama beberapa tahun terakhir, justru konflik horizontal berebut lahan garapan.
Sengketa lahan dan aksi premanisme, kata Tisnata, kerap memicu bentrok di Register 45. Konflik itu akan berulang jika aparat dan pemerintah belum menuntaskan akar masalah.