Bank bermodal inti minimum memberi respons beragam atas rencana dari otoritas untuk menaikkan batas bawah modal inti bank umum. Kenaikan secara bertahap ini disinyalir jadi cara otoritas mendorong konsolidasi.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bank bermodal inti minimum memberi respons beragam atas rencana dari otoritas untuk menaikkan batas bawah modal inti bank umum. Kenaikan secara bertahap ini disinyalir jadi cara otoritas mendorong konsolidasi.
November lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan bahwa otoritas punya rencana meningkatkan ketentuan modal bank kecil. Ini akan jadi langkah otoritas dalam mendukung konsolidasi perbankan nasional.
OJK berencana menaikkan batas bawah modal inti bank umum secara bertahap. Pada 2020, bank umum kelompok usaha (BUKU) I wajib memiliki modal inti setidaknya Rp 1 triliun.
Selanjutnya pada 2021, BUKU I wajib memiliki modal inti sedikitnya Rp 2 triliun. Pada 2022, agar bank dapat masuk golongan BUKU I, bank tersebut harus memiliki modal inti minimal Rp 3 triliun.
Pada 2020, bank umum kelompok usaha (BUKU) I wajib memiliki modal inti setidaknya Rp 1 triliun.
Direktur Utama PT Bank Mayora Irfanto Oeij mengatakan, pihak otoritas telah melakukan sosialisasi atas rencana tersebut. Secara prinsip, perusahaan akan mendukung ketentuan OJK meski ia mengaku belum merumuskan langkah strategis lebih lanjut.
”Kami akan membicarakan perubahan kebijakan ini kepada para stakeholder,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (24/12/2019).
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, saat ini Bank Mayora tergolong sebagai BUKU II dengan modal inti Rp 1,1 triliun.
Dalam POJK tersebut, BUKU I merupakan bank bermodal inti kurang dari Rp 1 triliun. Sementara bank yang tergolong BUKU II bermodal inti Rp 1 triliun-Rp 5 triliun. Adapun bank golongan BUKU III bermodal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun. Terakhir, bank golongan BUKU IV punya modal inti di atas Rp 30 triliun.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan PT Bank IBK Indonesia Tbk Alexander Frans Roi mengatakan, tahun depan perusahaan akan menerbitkan saham baru dengan target emisi mencapai Rp 1 triliun. Ini menjadi strategi perusahaan untuk mengantisipasi ditingkatkannya batas bawah modal inti dari bank umum.
”Jika ketentuan OJK tahun depan untuk BUKU I mencapai Rp 1 triliun, IBK sudah memenuhi, bahkan melebihi,” ujarnya.
Hingga September 2019, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki Industrial Bank of Korea ini memiliki modal inti mencapai Rp 1,3 triliun.
Berbeda dengan Bank Mayora dan Bank IBK, Direktur Kepatuhan PT Bank of India Indonesia Tbk Primasura Pandu mengatakan, pihak perusahaan merasa sulit jika harus memenuhi rencana OJK yang mewajibkan bank kecil memiliki modal minimal Rp 2 triliun-Rp 3 triliun pada periode 2021-2022.
”Akan sulit jika kami diminta menaikkan modal inti menjadi Rp 2 triliun pada 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022,” ujarnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan, OJK belum menentukan kapan ketentuan baru ini bakal berlaku. ”Saat ini kami masih dalam pengkajian,” katanya.
Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.